BEI Tegaskan Tak Ada Perdagangan Saham Saat Pencoblosan Pemilu
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa perdagangan saham akan libur atau dihentikan saat hari pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Adapun hari pemungutan suara Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Maka dari itu, total libur bursa menjadi tiga kali selama bulan Februari, termasuk Isra Mikraj dan Cuti Bersama Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 8 dan 9 Februari 2024
Direktur utama BEI Iman Rachman mengatakan hal tersebut merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
“Maka dengan ini diumumkan bahwa tanggal 14 Februari 2024 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa,” kata Iman dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa (6/2).
Selain itu, hal tersebut juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.
Keputusan tersebut juga berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-33/PM.122/2024 Tanggal 5 Februari 2024 perihal Tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dengan demikian, kalender libur bursa tahun 2024 dapat diubah kembali jika terjadi perubahan dalam jadwal kliring pada kalender operasional Bank Indonesia. Selain itu, penyesuaian juga bisa dilakukan berdasarkan pengumuman pemerintah terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.