Jadwal Libur Perdagangan Bursa Efek 8, 9, dan 14 Februari 2024
Perdagangan di pasar modal Indonesia pada bulan Februari 2024 akan lebih singkat dari biasanya. Pasalnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan tiga hari libur bursa selama bulan ini.
Perubahan kalender libur bursa tahun 2024 berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor S-33/PM.122/2024 tanggal 5 Februari 2024, perihal tanggapan terkait Permohonan Arahan terkait Penetapan Hari Libur Bursa untuk Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan ini juga didasarkan pada Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat (3), yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari nasional yang diliburkan.
Selain itu, peraturan ini juga mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) Nomor 21 Tahun 2022.
Tiga Hari Libur Bursa Efek
Berdasarkan pengumuman resmi BEI, tiga hari libur bursa pada Februari 2024 adalah sebagai berikut:
- Kamis, 8 Februari 2024: Libur dalam rangka perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- Jumat, 9 Februari 2024: Libur cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
- Rabu, 14 Februari 2024: Libur dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Perubahan kalender bursa tahun 2024 dapat ditetapkan kemudian apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI), atau adanya pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
“Libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh BI atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu,” ujar Direktur Utama BEI Iman Rachman di Jakarta, Selasa (6/2).
Dengan demikian, perdagangan bursa hanya akan berlangsung selama 18 hari pada bulan ini. Hal ini tentu berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya yang rata-rata memiliki 22 hari bursa.