Saham PT Timah Bergejolak usai Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus IUP
Saham PT Timah Tbk (TINS) bergejolak di tengah sentimen penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Saham TINS dibuka stagnan di level di level 570 per saham pada perdagangan saham pagi ini, Senin (19/2). Kemudian pada pukul 09.30 WIB, turun 0,88% ke level Rp 565 per lembar. Adapun volume perdagangannya pada pagi ini 358,40 ribu dengan nilai transaksi sahamnya Rp 204,22 juta dan kapitalisasi pasarnya Rp 4,21 triliun. Namun 30 menit kemudian naik 0,88% ke Rp 575 per saham.
Adapun dalam sebulan sahamnya merosot 8,80% dan ambles 11,64% dalam tiga bulan terakhir. Dengan demikian saham Timah ambles 11,63% year to date (ytd) dan longsor 53,25% dalam setahun terakhir.
Sebelumnya TINS membukukan pendapatan sebesar Rp 6,4 triliun pada kuartal III 2023. Tak hanya itu, EBITDA perseroan sebesar Rp 708,1 miliar dan rugi tahun berjalan Rp 87,4 miliar sampai kuartal tiga 2023.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua orang tersangka tambahan atas dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status dua orang saksi menjadi tersangka. Pertama, inisial BY selaku Mantan Komisaris CV VIP dan RI selaku Direktur Utama PT SBS.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka BY dan RI dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat penerangan Hukum dalam keterangan resmi, dikutip Senin (19/2).
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Adapun lima tersangka lainnya, yakni:
- MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021
- EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018
- SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- HT alias AS selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).