Bappebti Sebut 2024 Merupakan Tahun yang Krusial bagi Industri Kripto

Lona Olavia
22 Maret 2024, 21:44
Bappebti Sebut 2024 Merupakan Tahun yang Krusial bagi Industri Kripto
Bloomberg
Button AI Summarize

Tahun 2024 merupakan tahun yang krusial bagi industri kripto karena tahun depan ada pengalihan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Untuk itu, Bappebti menghimbau ekosistem yang ada di industri saat ini bisa berkolaborasi dengan baik dan terintegrasi satu sama lain.

“Sehingga diharapkan transisi ke OJK dapat berjalan dengan baik dan mendorong perlindungan menyeluruh bagi investor kripto dan iklim investasi berjalan semakin baik,” ujar Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita dalam Pop-In Podcast PINTU bertajuk “Bagaimana Bappebti Melindungi Investor Crypto di Indonesia?”, dikutip Jumat (22/3).

Penguatan industri kripto di Indonesia menurutnya, tidak lepas dari peran pemerintah sebagai regulator melalui upaya pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan aset kripto. Di tengah meningkatnya antusias investor kripto dalam negeri, penting bagi pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat mengenai regulasi yang berlaku.

Olvy mengungkapkan, industri kripto saat masuk ke Indonesia belum memiliki aturan yang jelas, sementara penawaran dan respons terhadap aset kripto terus meningkat. 

Berangkat dari hal tersebut, pemerintah yang dimotori oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan koordinasi dan salah satu hasilnya memutuskan bahwa perdagangan Aset Kripto diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan dan mengkategorikannya ke dalam komoditi yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Sehingga Undang-Undang (UU) yang memayungi adalah UU No. 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto. Selanjutnya lebih teknis diatur melalui Peraturan Bappebti (Perba) yang mencakup syarat perdagangan, syarat menjadi pedagang, cakupan produk, hingga lingkup ekosistem yang terdiri dari bursa aset kripto, lembaga kliring, dan depositori.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...