Satgas OJK Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal

Image title
Oleh Antara
11 Juni 2024, 07:44
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menghadiri acara peluncuran Program Layarku di Makassar (10/9/2023). OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan
OJK
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menghadiri acara peluncuran Program Layarku di Makassar (10/9/2023). OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) menginisiasi program literasi dan inklusi keuangan dengan nama LAYAnan liteRasi dan inKlusi keuangan ke daerahkU (LAYARKU).
Button AI Summarize

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan," kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin (11/6).

Dari sisi layanan konsumen, OJK telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) , sampai dengan 31 Mei 2024. Hal itu termasuk 11.701 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 547 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Pada periode itu, OJK menyelesaikan 77,83 persen pengaduan yang diterima.

Sementara itu, OJK telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga Mei 2024 dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen. Sanksi tersebut berupa 39 surat peringatan tertulis kepada 39 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), tiga surat perintah kepada tiga PUJK, dan 24 sanksi denda kepada 24 PUJK.

Selain itu, terdapat 67 PUJK melakukan penggantian kerugian atas 206 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp68.461.264.185.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...