BEI Berikan Sanksi dan Denda Rp 150 Juta pada 57 Emiten, Termasuk Indofarma

Nur Hana Putri Nabila
31 Juli 2024, 17:12
Pekerja melintas di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (14/6/2024). IHSG ditutup melemah 96,72 poin atau 1,42 persen ke posisi 6.734,83.
Fauza Syahputra|Katadata
Pekerja melintas di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (14/6/2024). IHSG ditutup melemah 96,72 poin atau 1,42 persen ke posisi 6.734,83.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis III dan denda masing-masing Rp 150 juta kepada 57 perusahaan tercatat karena terlambat menyampaikan laporan keuangan dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan tersebut.

Sanksi tersebut Termasuk emiten farmasi Badan Usaha Milik Negara, PT Indofarma Tbk (INAF) yang terlambat menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2024 dan semester I 2024.

Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, menjelaskan bahwa sanksi tersebut mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Nomor: I-H, BEI akan melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) jika pada hari kalender ke-91 sejak batas waktu penyampaian laporan keuangan berlalu, perusahaan tercatat belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.

Tak hanya itu,  BEI juga akan mensuspensi jika perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan, namun belum membayar denda sebagaimana diatur dalam ketentuan II.6.2. dan II.6.3. Peraturan Pencatatan Nomor I-H tentang Sanksi.

 “Hingga 29 Juli 2024 terdapat 57 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2024 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan,” tulis Teuku dalam pengumumannya, Selasa (31/7).

 Atas dasar hal tersebut di atas, BEI memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan Efek untuk 3 Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Tunai sejak Sesi I 30 Juli 2024, yaitu:

1) PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA)

2) PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI)

3) PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)

Tetap melakukan suspensi perdagangan Efek untuk 54 perusahaan tercatat terhadap perusahaan berikut:

1) PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) 

2) PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI)

3) PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)

4) PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)

5) PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)

6) PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)

7) PT Cowell Development Tbk (COWL)

8) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)

9) PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)

10) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)

11) PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

12) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

13) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)

14) PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

15) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)

16) PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)

17) PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)

18) PT Indofarma Tbk (INAF)

19) PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)

20) PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)

21) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

22) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

23) PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)

24) PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

25) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)

26) PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)

27) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

28) PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)

29) PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

30) PT Intermedia Capital Tbk (MDIA)

31) PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)

32) PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)

33) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

34) PT Hanson International Tbk (MYRX)

35) PT Nipress Tbk (NIPS)

36) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

37) PT Polaris Investama Tbk (PLAS)

38) PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)

39) PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)

40) PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)

41) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)

42) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

43) PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)

44) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

45) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

46) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

47) PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)

48) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)

49) PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)

50) PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)

51) PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

52) PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)

53) PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)

54) PT Visi Media Asia Tbk (VIVA)

 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...