BEI Buka Suara Soal RUPS Indofarma (INAF) Berkali-kali Batal

Nur Hana Putri Nabila
8 Agustus 2024, 11:49
Ilustrasi, kantor pusat PT Indofarma Tbk
Dok. Indofarma
Ilustrasi, kantor pusat PT Indofarma Tbk
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara perihal Rapat Umum Pemegang Saham PT Indofarma Tbk (INAF) yang berkali-kali batal. RUPS Indofarma berulangkali batal karena tidak mencapai kuorum dan bahkan pemegang saham utamanya tak hadir.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bursa telah menanyakan lebih lanjut ke emiten farmasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Ia menilai pelaksanaan tindakan korporasi, terutama RUPS, perusahaan wajib memiliki perencanaan yang baik.

“Kalau sudah mengumumkan, artinya kan mereka sudah merencanakan. Nah, kalau ada sesuatu yang jadi batal, tentu kami tanyakan kenapa itu dibatalkan? Kan bertanya dulu,” kata Nyoman kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (8/8).

Tak hanya itu, Nyoman juga menegaskan telah meminta tanggapan lebih lanjut perihal pemegang saham utama yang tak hadir dalam RUPS. “Sudah, sudah. Kita sudah tanyain, mereka yang akan mengkonfirmasi,” kata dia.

Emiten farmasi itu pada Rabu (7/8) kemarin mengumumkan Indofarma akan menyelenggarakan RUPS yang diselenggarakan pada Rabu, 14 Agustus 2024 mendatang. Kemudian Corporate Secretary Indofarma, Warjoko Sumedi mengatakan RUPS tersebut batal karena pada saat penyelenggaraan 25 Juli 2024 tidak tercapai kuorum.

“Sehingga tidak dapat dilanjutkan,” kata Warjoko dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (7/8) kemarin.

Adapun mata acara yang akan dibahas pada RUPS sebagai berikut.

  • Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023.
  • Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
  • Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas, dan Tunjangan) Tahun Buku 2024 serta Insentif Kinerja untuk Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
  • Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024.
  • Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...