Emiten Hary Tanoe KPIG Anjlok usai Keluar dari Papan Pemantauan Khusus

Nur Hana Putri Nabila
3 September 2024, 13:12
Saham emiten konglomerat sekaligus pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Land Tbk (KPIG) langsung anjlok 24,87% pada penutupan perdagangan sesi pertama, Selasa (3/9).
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Saham emiten konglomerat sekaligus pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Land Tbk (KPIG) langsung anjlok 24,87% pada penutupan perdagangan sesi pertama, Selasa (3/9).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Saham emiten pendiri MNC Group Hary Tanoesoedibjo, PT MNC Land Tbk (KPIG) langsung anjlok 24,87% pada penutupan perdagangan sesi pertama, Selasa (3/9). Jatuhnya saham KPIG terjadi setelah otoritas bursa mengeluarkan sahamnya dari papan pemantauan khusus. 

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Kepala Divisi PLP Bursa Efek Indonesia (BEI) Teuku Fahmi Ariandar menyampaikan perubahan tersebut mulai efektif pada 03 September 2024.

Hingga berakhirnya sesi pertama hari ini, saham milik Hary Tanoesoedibjo itu anjlok 24,87% ke level Rp 148 per saham dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp 14,44 triliun. Adapun volume yang diperdagangkan sebanyak 716,01 juta dengan nilai transaksi Rp 110,91 miliar dan frekuensi 30.142 kali. 

Apabila melihat pergerakan sahamnya, saham MNC Land anjlok 30,84% dalam seminggu terakhir. Akan tetapi dalam sebulan terakhir KPIG naik 25,42% dan melesat 190,20% dalam tiga bulan terakhir. 

Bursa Efek Indonesia (BEI) juga sempat menghentikan sementara perdagangan saham (suspend) perusahaan milik konglomerat itu PT MNC Land Tbk (KPIG) pada Selasa (20/8). BEI dalam pengumumannya menyampaikan, suspensi ini dilakukan karena terjadi kenaikan harga saham KPIG yang signifikan. Suspensi saham tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor.

Penghentian sementara perdagangan dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi pertama perdagangan awal pekan ini. Hal itu bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasi di saham emiten milik konglomerat itu.   

KPIG Keberatan Sahamnya Digembok

Sebelumnya, perusahaan yang dikendalikan oleh Hary Tanoesoedibjo itu merasa keberatan sahamnya disuspensi atau diberhentikan perdagangannya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (20/8). Perusahaan meminta agar penghentian perdagangan saham tidak berkepanjangan.

Direktur Utama MNC Land M. Budi Rustanto mengatakan, berdasarkan aturan BEI  pada butir III.1.1 sampai dengan butir II.1.8, tidak ada satu pun kondisi yang dipenuhi oleh MNC Land yang memungkinkan terjadinya suspensi efek seperti yang disebutkan dalam pengumuman.  Budi juga menilai jika pengumuman tersebut merujuk pada poin III.1.9, maka suspensi saham KPIG seharusnya berdasarkan keputusan BEI. 

Berdasarkan pemahaman MNC Land, keputusan BEI diatur dalam peraturan bursa selalu melibatkan persetujuan dari dua orang direksi. Sehingga, perusahaan tidak menemukan acuan yang jelas terkait dasar kebijakan yang diambil BEI. 

“Mohon kiranya penghentian sementara perdagangan saham KPIG tidak berkepanjangan dan dapat bebas diperdagangkan oleh masyarakat pada kesempatan pertama,” tulis Budi dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/8).

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...