BEI Tegaskan Tak Ada Anggota Bursa Terlibat Kasus Gratifikasi IPO
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa tidak ada Anggota Bursa (AB) yang terlibat dalam kasus suap terkait proses initial public offering (IPO), yang melibatkan lima oknum dari Divisi Penilaian Perusahaan. BEI menegaskan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan AB dalam kapasitasnya sebagai lembaga.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Irvan Susandy, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai masalah ini. Dia menjelaskan bahwa situasi ini masih dalam tahap penanganan dan BEI akan memberikan informasi lebih lanjut saat sudah tersedia.
“Enggak ada,” kata Irvan singkat kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (19/9).
Anggota Bursa atau yang disebut juga sebagai perusahaan efek merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, atau manajer investasi.
BEI Bungkam soal Identitas Emiten
Sebelumnya otoritas BEI bungkam ketika dimintai keterangan perihal identitas emiten yang tersangkut IPO. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna justru menegaskan seluruh perusahaan yang tercatat di BEI telah melewati prosedur evaluasi yang ketat dan memenuhi persyaratan pencatatan bursa.
Tak hanya itu, BEI juga terus memantau kinerja perusahaan-perusahaan tercatat serta melakukan pembinaan. Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh calon perusahaan yang akan tercatat di Bursa.
“Oleh karena itu, tidak relevan apabila Bursa mendisclose perusahaan tercatat tersebut,” kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (28/8).
Nyoman menambahkan bahwa BEI telah memiliki pedoman terkait proses investigasi internal. Akan tetapi, ia menegaskan hasil dari investigasi tersebut tidak dipublikasikan. BEI juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar nilai-nilai BEI.
Sebelumnya Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal FEB Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengatakan dirinya sejak lama telah mempertanyakan kualitas IPO di BEI. Hal itu terjadi sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator mengejar kuantitas emiten baru sebagai Key Performance Indicator (KPI) mereka.
“Saya pikir dari dulu kualitas emiten baru dipertanyakan. Mungkin juga gara-gara ini,” kata Budi ketika dihubungi Katadata.co.id, Selasa (27/8).
Adapun menurut surat yang diterima oleh ruang wartawan BEI, praktik gratifikasi ini melibatkan beberapa emiten yang saat ini sahamnya telah tercatat di bursa. Selain itu, imbalan uang yang diterima oleh para oknum diduga berkisar antara ratusan juta hingga satu miliar rupiah untuk setiap emiten.
Lebih jauh, sumber yang mengetahui hal ini mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan ditemukan para oknum tersebut membentuk perusahaan jasa penasihat secara terorganisir. Dari perusahaan ini, terakumulasi dana sekitar Rp 20 miliar. Kasus ini mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi yang serius di BEI, dan saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.