Tekan Emisi Karbon, TOBA Jual Dua PLTU Senilai Rp 2,27 Triliun
PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengumumkan rencana untuk melakukan divestasi terhadap dua unit pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dengan total kapasitas 200 megawatt (MW). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mencapai netralitas karbon pada tahun 2030 melalui inisiatif TBS 2030, yang bertujuan untuk mempercepat transisi energi menuju sumber yang lebih ramah lingkungan.
Rencana divestasi ini memiliki nilai transaksi sebesar USD 144,8 juta atau sekitar Rp 2,27 triliun, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap arus kas TOBA. Dalam transaksi ini, TOBA akan menjual seluruh saham dan mengalihkan piutang yang dimiliki pada PT Gorontalo Listrik Perdana, yang mengelola salah satu unit PLTU. Selain itu, TOBA juga berencana menjual saham yang dimiliki oleh anak usahanya, PT Toba Bara Energi, di PT Minahasa Cahaya Lestari.
Melalui transaksi ini, TOBA akan menerima hasil penjualan dalam bentuk kas yang jumlahnya lebih tinggi dibandingkan dengan total modal yang telah diinvestasikan dalam pembangunan kedua PLTU tersebut, yakni sekitar USD 87,4 juta. Ini menunjukkan keuntungan finansial yang signifikan bagi TOBA, selain dividen yang telah diterima selama operasi kedua PLTU tersebut.
Namun, dari sisi pencatatan keuangan, transaksi ini diperkirakan akan menghasilkan kerugian non-kas sekitar USD 77 juta. Meskipun demikian, keuntungan yang didapatkan dari arus kas dan dividen selama operasional PLTU tetap menjadi pencapaian yang positif dalam rencana strategis TOBA menuju keberlanjutan energi.
Hal ini disebabkan oleh ketentuan standar akuntansi PSAK yang mengharuskan pencatatan di muka atas pendapatan konstruksi pembangkit dan transmisi Independent Power Producer (IPP).
Pencatatan ini berlaku untuk skema Build Own Operate Transfer (BOOT) dengan durasi 25 tahun, sesuai dengan periode Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL). Akibatnya, nilai aset yang tercatat dalam buku pada saat transaksi mencakup pendapatan masa depan yang belum ditagihkan kepada PLN.
Direktur TBS Energi Utama, Juli Oktarina, menyatakan bahwa penjualan ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk mempercepat transisi menuju bisnis berkelanjutan dan mendukung target netralitas karbon pada 2030. Hasil dari transaksi tersebut akan dialokasikan untuk investasi di sektor-sektor berkelanjutan serta penguatan struktur permodalan perusahaan.
“Dan rencana pembelian kembali saham yang bertujuan memberikan nilai lebih bagi para pemegang saham,” kata Juli dalam keterangan resminya, Selasa (8/10).
Ia juga mengatakan, aksi korporasi tersebut tidak hanya mempercepat TOBA dalam mencapai komitmen berkelanjutan TBS 2030, tetapi juga membantu menciptakan nilai tambah melalui pengurangan utang konsolidasi lebih dari 70%.
Hal ini akan meningkatkan fleksibilitas TOBA untuk berinvestasi lebih besar di sektor usaha berkelanjutan. Hal itu seperti energi baru terbarukan, ekosistem kendaraan listrik, dan manajemen limbah.
Langkah ini juga membuka akses terhadap sumber pembiayaan yang lebih beragam hingga menurunkan biaya pendanaan. Tak hanya itu langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi bagi pemegang saham TOBA.
Transaksi ini diproyeksikan akan mengurangi emisi karbon TOBA lebih dari 80%, atau sekitar 1,3 juta ton setara CO2 (tCO2e) per tahun, berdasarkan perhitungan metodologi protokol GHG yang telah divalidasi melalui tahap pre-assurance oleh auditor eksternal.
Kemudian, ia menegaskan bahwa transaksi ini akan mengukuhkan TOBA sebagai pionir dan salah satu dari sedikit perusahaan terkemuka di Indonesia yang menunjukkan komitmen untuk mencapai netralitas karbon. Dengan divestasi saham TOBA secara tidak langsung di PT Paiton Energy pada 2021, transaksi ini diperkirakan akan memberikan keuntungan lebih dari USD 100 juta.
“Di mana keuntungan tersebut telah dan akan diinvestasikan untuk pengembangan bisnis berkelanjutan,” pungkasnya.