IHSG Jeblok, OJK Tunda Implementasi Short Selling

Nur Hana Putri Nabila
3 Maret 2025, 19:28
IHSG, OJK, short selling
Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia sepakat menunda implementasi kebijakan short selling dan intraday short selling. Keputusan ini diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 7,91% selama sepekan.

BEI sebelumnya berencana mengimplementasikan transaksi short selling dan intraday short selling (IDSS) pada kuartal kedua 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, pihaknya mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Inarno menegaskan, BEI berfokus pada tiga aspek utama dalam pengambilan kebijakan, di antaranya stabilitas pasar, kenaikan likuiditas, dan perlindungan investor.  

“OJK akan menunda implementasi short selling dengan memperhatikan dan mempertimbangkan situasi yang terjadi,” kata Inarno dalam konferensi pers di Gedung BEI Jakarta, Senin (3/3).

Direktur Utama BEI Iman Rachman menyatakan, bursa akan terus memantau dan mengevaluasi kondisi pasar bahwa setelah penundaan implementasi short selling. Ia mengatakan saat ini sebanyak 27 Anggota Bursa (AB) yang telah terdaftar untuk short selling. Sementara sembilan AB lainnya masih dalam proses mendapatkan izin transaksi tersebut.

“Ada dua short selling, reguler short selling dan intraday short selling (IDSS). Tentu kami enggak buka semua. Kalaupun dilaksanakan, hanya pada saham LQ45 berlaku untuk investor ritel domestik aja, saat ini akan dilakukan penundaan penerapan short selling,” kata Iman. 

Bursa Efek Indonesia sebelumnya menyampaikan pada perdagangan short selling di pasar modal Indonesia pada kuartal kedua tahun ini. Akan tetapi, dari 951 perusahaan terbuka yang tercatat di BEI, hanya 10 emiten yang bisa di short selling.  Short selling adalah transaksi penjualan efek yang tidak dimiliki oleh penjual saat transaksi dilakukan. 

Strategi ini memanfaatkan kondisi pasar yang sedang turun (bearish) untuk menjual efek di harga tinggi dan membelinya kembali di harga yang lebih rendah.  Dalam penjelasannya, BEI mengatakan, transaksi short selling memiliki risiko tinggi sehingga lebih cocok dilakukan oleh investor yang sudah berpengalaman.  

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pada tahap awal penerapan short selling di kuartal II hanya investor ritel domestik yang dapat bertransaksi.  Tak hanya itu, saham tersebut terbatas pada indeks bergengsi LQ45. Alasannya karena 10 saham yang dipilih telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk tingkat likuiditas dan tingginya free float.  

 “Kalau sahamnya, sangat terbuka akan kami tambah yang punya likuiditas tinggi,” kata Jeffrey dalam edukasi wartawan secara virtual, Selasa (11/2). 

Berikut Daftar 10 Emiten yang Bisa Diperdagangkan dalam Sesi Short Selling: 

  1. PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO)   
  2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI)  
  3. PT Astra International Tbk (ASII)   
  4. PT Barito Pacific Tbk (BRPT)   
  5. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)   
  6. PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA)   
  7. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI)   
  8. PT Summarecon Agung Tbk (SMRA)   
  9. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI)   
  10. PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...