Kenaikan Tarif Royalti Dinilai Untungkan BUMI, INDY dan AADI, Apa Alasannya?

Nur Hana Putri Nabila
17 Maret 2025, 16:45
tarif
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/12/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejumlah emiten pertambangan disebut bakal ketiban berkah imbas kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan tarif royalti atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor mineral dan batu bara (minerba). Usulan ini kini tengah dikaji melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ESDM. 

Investment Analyst Stockbit Sekuritas, Hendriko Gani, mengatakan beberapa emiten yang bakal mendapat keuntungan adalah PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Indika Energy Tbk (INDY), dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI). Adapun emiten pelat merah yang akan diuntungkan adalah PT Bukit Asam Tbk (PTBA).  

“Kami mencoba menghitung potensi perubahan laba bersih dan valuasi P/E dari beberapa emiten batu bara yang terdampak,” kata Hendriko dalam riset yang dikutip Senin (17/3). 

Stockbit Sekuritas memperkirakan harga rata-rata batu bara Newcastle akan berada di level US$ 110 per ton pada tahun 2025. Dengan asumsi harga tersebut, usulan perubahan skema royalti diperkirakan akan berdampak pada perusahaan tambang. 

Untuk perusahaan dengan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seperti AADI, BUMI, dan INDY tarif royalti diperkirakan turun dari 28% menjadi 18%. Sementara itu, bagi perusahaan dengan kontrak Izin Usaha Pertambangan (IUP) seperti Bukit Asam (PTBA), tarif royalti justru diperkirakan naik dari 10,5% menjadi 11,5%.

“Perubahan tarif royalti berlaku retrospektif sejak awal 2025 (dampak penuh untuk setahun),” ujar Hendriko lagi. 

Dengan tiga asumsi utama tersebut, Hendriko mengatakan Bumi Resources (BUMI) diperkirakan menjadi emiten batu bara yang paling diuntungkan, dengan estimasi laba bersih tahun 2025 melonjak 142% secara tahunan (yoy). 

Selanjutnya laba Indika Energy (INDY) diproyeksikan bakal melonjak hingga 126% yoy, disusul Adaro Energy Indonesia (AADI) dengan pertumbuhan 22% yoy. Sebaliknya, laba bersih Bukit Asam (PTBA) diperkirakan turun sebesar 7,1% yoy.  

Perubahan estimasi laba bersih ini juga berdampak pada valuasi Price to Earnings Ratio (P/E) masing-masing emiten untuk tahun 2025. Stockbit Sekuritas memperkirakan P/E emiten BUMI akan turun dari 18,7x menjadi 7,7x, diikuti dengan P/E emiten INDY turun dari 11,2x menjadi 4,9x. 

Selanjutnya emiten AADI diperkirakan akan mengalami penurunan P/E dari  3,7x menjadi 3x. Sebaliknya emiten PTBA akan mengalami kenaikan P/E dari 6x menjadi 6,4x

Pemerintah Usulkan Kenaikan Tarif Royalti Minerba untuk Dongkrak PNBP

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan keuntungan dari sektor minerba tidak hanya dinikmati oleh perusahaan semata, tetapi juga dibagi dengan negara. 

“Prinsipnya sharing benefit, jadi kalau ada keuntungan jangan dinikmati perusahaan semua, tetapi harus dibagi,” ujar Dadan saat ditemui di Jakarta, Selasa (11/3). 

Sebagai bagian dari proses revisi, pemerintah telah mengadakan konsultasi publik dengan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan. Konsultasi tersebut juga mencakup revisi PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.

“Dalam konteks ekonomi nasional, semua pihak, termasuk korporasi, memiliki pendapat yang sama,” kata Dadan. 

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola dan penerimaan negara, bukan untuk memberatkan industri pertambangan.

“Tidak ada maksud untuk membebani salah satu pihak atau industri. Kami berharap industri pertambangan tetap berkelanjutan,” kata Tri pada Sabtu (8/3). 

Saat ini, Kementerian ESDM masih menghitung besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan serta dampaknya terhadap penerimaan negara. “Sedang kami hitung,” kata Dadan. Enam komoditas yang diusulkan mengalami perubahan tarif royalti mencakup batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan timah.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...