OJK: 21 Emiten Bakal Buyback Saham Tanpa RUPS, Total Rp 14,97 Triliun


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sebanyak 21 perusahaan berencana untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tengah gejolak Indeks Harga Saham Gabungan atau (IHSG).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan total anggaran dana buyback tersebut sebesar Rp14,97 triliun. Selain itu ia juga menyebut sebanyak 15 dari 21 emiten telah merealisasikan aksi buyback tanpa RUPS, dengan total nilai mencapai Rp429,72 miliar.
“OJK terus melakukan monitoring atas perkembangan pasar dan tentunya untuk mengambil respon kebijakan yang cepat dan tepat dalam memitigasi volatilitas pasar,” kata Inarno dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Maret 2025 secara virtual, Jumat (11/4).
Sebelumnya OJK menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa RUPS yang telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka. Kebijakan tersebut tercantum dalam surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
Kebijakan ini dibuat sebagai respons terhadap tekanan di pasar saham, yang tercermin dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau 21,28% sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025.
Inarno menyatakan aturan terbaru ini bertujuan meningkatkan kepercayaan investor serta meredam tekanan di pasar modal. Menurut Inarno kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan harga saham.
“OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Inarno dalam siaran pers yang dirilis Rabu (19/3).
Inarno mengatakan keputusan untuk mengizinkan perusahaan melakukan buyback saham tanpa RUPS merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.
Pada saat itu sejumlah konglomerat yang juga menjadi pengendali dari emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia menyampaikan harapan agar OJK melonggarkan aturan buyback.
OJK optimistis kebijakan baru yang dikeluarkan memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham mereka di tengah volatilitas pasar. Beberapa emiten besar telah mengumumkan rencana buyback dengan nilai mencapai triliunan rupiah.