MSCI Belum Tanggapi Protes BEI Hingga Kini, Ini Poin Suratnya

Nur Hana Putri Nabila
30 April 2025, 16:51
Seorang pengunjung memotret layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI
Seorang pengunjung memotret layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Morgan Stanley Capital International (MSCI) hingga saat ini belum menanggapi surat yang dilayangkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI mengirimkan surat meminta MSCI meninjau ulang sejumlah saham yang masuk dalam indeks MSCI, terutama terkait aktivitas perdagangan yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA) serta full call auction (FCA).

“Sampai hari ini tidak ada surat balasan, tetapi seperti nature-nya itu adalah kesempatan untuk memberi masukan, tentu memang tidak ada kewajiban untuk merespons,” kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik kepada wartawan di Jakarta, dikutip Rabu (30/4).

Jeffrey mengatakan BEI meminta MSCI untuk mempertimbangkan kembali rencana mereka yang ingin mengecualikan saham-saham dari indeks MSCI apabila dalam 12 bulan terakhir pernah masuk daftar UMA atau terkena pengawasan BEI melalui FCA kriteria 10.

Jeffrey menjelaskan emiten yang masuk dalam daftar UMA bukanlah bentuk hukuman, apalagi sanksi dari BEI. Hal itu hanya pengumuman terjadi aktivitas perdagangan yang tidak biasa.

BEI membuat FCA kriteria 10 yakni perusahaan dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Jeffrey menegaskan FCA kriteria 10 juga bukan berarti perusahaan sedang bermasalah. Ia menyebut itu hanya langkah sementara untuk menenangkan pergerakan harga saham yang terlalu liar.

Saham biasanya disuspensi selama 2 hari, lalu masuk FCA kriteria 10 selama 7 hari untuk meredam volatilitas harga. Setelah itu, saham bisa diperdagangkan lagi seperti biasa.

“Dari time horizon-nya, dari nature dari tindakan tersebut, dengan apa yang disampaikan oleh MSCI. Tetapi yang pastinya bursa menghormati independensi dan kewenangan dari seluruh indeks provider,” kata Jeffri.

Lebih lanjut, Jeffrey juga mengatakan pihaknya telah menyampaikan pernyataan resmi yang isinya bahwa setiap indeks global seperti MSCI seharusnya menerapkan metodologi dan prinsip yang bersifat universal. Ia menyebut, praktik serupa Unusual Market Activity (UMA) tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga dilakukan oleh sejumlah bursa di negara lain.

"Bursanya apa tentu kami tidak menyebutkan tetapi silahkan dicek sendiri. Tindakan serupa UMA itu juga dilakukan di negara-negara lain," ujarnya.

Menurut Jeffrey, apabila MSCI berniat menjadikan faktor-faktor tersebut sebagai pertimbangan dalam penyusunan indeks, maka pendekatannya harus adil dan berlaku merata di semua negara, tanpa diskriminasi. Menanggapi kemungkinan perubahan komposisi indeks MSCI pada periode Mei 2025 mendatang, Jeffrey menyatakan belum bisa memastikan dan akan menunggu pengumuman resmi dari MSCI.

Poin Surat BEI

Terkait belum adanya tanggapan dari MSCI, Jeffrey menilai hal itu bukan berarti lembaga tersebut menyetujui masukan dari BEI. Jeffrey menyebut BEI tetap menghormati independensi dan kewenangan penyedia indeks. Secara garis besar, surat dari BEI kepada MSCI berisi empat poin utama.

Pertama, BEI menghormati otoritas dan independensi MSCI sebagai penyedia indeks. Kedua, UMA bukanlah bentuk hukuman atau sanksi bagi emiten.

Ketiga, kriteria full call auction (FCA) level 10 hanya berlaku selama tujuh hari perdagangan sebagai bentuk pengendalian volatilitas harga, sehingga tak relevan jika dijadikan indikator dalam periode penilaian tahunan. Terakhir, BEI menegaskan pentingnya penerapan metodologi yang konsisten, universal, dan tidak diskriminatif di semua pasar.

“Karena seperti kita ketahui, tindakan serupa UMA itu juga dilakukan di beberapa negara lain,” kata Jeffrey.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan