BEI Bakal Buka Lagi Transaksi Short Selling Saham, Begini Skema dan Waktunya
Bursa Efek Indonesia menyatakan akan membuka kembali perdagangan short selling paling cepat pada 26 September 2025. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, keputusan ini merujuk pada surat yang diterima BEI dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Maret lalu.
Dalam surat tersebut, OJK menyatakan bahwa pelaksanaan short selling dapat dimulai enam bulan sejak tanggal surat tersebut diterbitkan. Merujuk Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah dan transaksi short selling oleh perusahaan efek short selling didefinisikan sebagai transaksi penjualan efek yang belum dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilakukan.
Menurut Nyoman implementasi short selling tidak hanya bergantung pada tanggal yang telah ditetapkan. BEI juga akan mempertimbangkan kondisi pasar sebelum menerapkan skema Intraday Short Selling (IDSS) dan sebelum menerbitkan daftar efek yang dapat diperdagangkan dengan mekanisme short selling.
“Jadi kalau memang kondisinya tidak favorable, kita mungkin akan berdiskusi lagi dengan OJK,” ujar Nyoman dalam konferensi pers usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BEI pada Rabu (25/6).
BEI sebelumnya telah memperkenalkan skema IDSS untuk memperkuat infrastruktur short selling di pasar modal Indonesia. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy, memaparkan sejumlah syarat bagi investor yang ingin melakukan transaksi IDSS.
Syarat pertama investor harus membuka akun short selling pada perusahaan sekuritas yang telah memiliki lisensi sebagai Anggota Bursa Short Selling. Kemudian, investor juga harus menyiapkan dana awal minimal Rp 50 juta.
“Selain itu, investor wajib melakukan pembelian kembali atas saham yang telah dijual pada hari yang sama (buyback di akhir hari) untuk penyelesaian transaksi," ujar Irvan.
Transaksi short selling dilakukan dengan mekanisme, investor menjual saham yang tidak mereka miliki, biasanya dengan cara meminjam saham dari pihak lain seperti broker atau pialang. Tujuannya adalah menjual saham saat harga tinggi dan membelinya kembali ketika harga turun, sehingga investor memperoleh keuntungan dari selisih harga tersebut.
Namun, karena melibatkan spekulasi terhadap penurunan harga saham, praktik ini memiliki tingkat risiko kerugian yang tinggi. Oleh sebab itu, short selling umumnya hanya dilakukan oleh investor yang berpengalaman dan memiliki kemampuan membaca pergerakan pasar dengan baik.
Sebelumnya, BEI sempat melarang transaksi short selling pada awal 2020 untuk mencegah penurunan tajam IHSG akibat merebaknya pandemi Covid-19. Praktik ini juga pernah dihentikan sementara pada tahun 2008 dan 2015, menyusul kekhawatiran akan anjloknya pasar yang dipicu oleh aksi jual masif melalui short selling.
