BEI Panggil Ajaib Sekuritas Hari Ini soal Kasus Investor Ditagih Rp 1,8 M

Karunia Putri
2 Juli 2025, 12:46
Ajaib sekuritas, kasus transaksi saham
Google Play Store
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia memanggil PT Ajaib Sekuritas Asia terkait kasus investor saham yang mengeluhkan tagihan atas transaksi saham tanpa sepengetahuannya sebesar Rp 1,8 miliar. Kasus ini saat ini tengah ramai dibahas di media sosial. 

“Kami sedang sedang proses pertemuan dengan Ajaib untuk mendengarkan keterangan dari mereka,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy ketika dihubungi Katadata.co.id Rabu (2/7).

Menurut Irvan, BEI baru akan menentukan tindak lanjut terkait masalah transaksi saham investor itu berdasarkan hasil pertemuan tersebut. 

Seorang investor, I Nyoman Tri Atmajaya Putra mengaku tiba-tiba ditagih Rp 1,8 miliar atas pembelian saham tanpa sepengetahuannya di platform Ajaib Sekuritas. Namun, Ajaib telah mengeluarkan pernyataan yang  membantah hal tersebut dan menyatakan transaksi dilakukan melalui konfirmasi pengguna akun. 

Cerita I Nyoman Tri Atmajaya Putra alias Niyo ini viral di media sosial. Pemilik akun @friendshipwithgod ini bersikukuh tak merasa melakukan transaksi pembelian menggunakan Rp 1,8 miliar menggunakan dana limit yang ditagihkan kepada dirinya.

Adapun dalam perkembangan terbaru, Niyo mengaku ditagih denda Rp 14 juta atas keterlambatan setoran dana atas transaksi yang masih diperkarakannya. Saat ini, menurut dia, Ajaib telah melakukan penjualan paksa atau force sell saham miliknya yang dianggap sekuritas sebagai jaminan. 

Buntut kasus Niyo, banyak investor yang mengeluhkan masalah pada transaksi saham pada platform Ajaib Sekuritas di media sosial. Mereka mengeluhkan soal tampilan UI/UX di platform tersebut yang terkesan menjebak para investor awam menggunakan dana limit alih-alih saldo di RDN.

Dalam keterangan terpisah sebelumnya, Irvan mengingatkan ada tiga jalur penyelesaian yang ditempuh nasabah jika mengalami masalah dalam transaksi saham.

Pertama, nasabah dapat menyampaikan pengaduan langsung kepada Anggota Bursa terkait. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memantau perkembangan tindak lanjut dari pengaduan tersebut. Kedua, pengaduan juga bisa disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas industri jasa keuangan.

Ketiga, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Kronologi Investor Beli Saham Rp 1 Juta Ditagih Rp 1,8 Miliar

Niyo sebelumnya menjelaskan, transaksi saham dilakukan pada Selasa (24/6). Ia saat itu membeli saham PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) sebanyak 9 lot dengan total transaksi mencapai Rp 1 juta. Transaksi ini, menurut dia, sesuai dengan kebiasaannya menabung saham Rp 1 juta setiap hari dengan membeli saham salah satu emiten di dalam negeri.

"Setiap hari bursa (Senin-Jumat), saya punya kebiasaan rutin: Buka aplikasi Ajaib, beli saham Rp 1 juta per emiten untuk saham Indonesia dan US$ 100 per emiten untuk saham US," kata Niyo.

Pemesanan saham BBTN saat itu dilakukan Niyo pukul 09.45 WIB. Namun, lantaran orderan sahamnya masih open atau belum matched, ia pun menutup aplikasi dan melanjutkan pekerjaan lain.

"Jam 12.37 WIB, gue buka lagi dan gue kaget banget. Tiba-tiba ada transaksi pembelian BBTN sebesar 16.541 lot alias Rp 1,8 miliar. Pakai dana limit pula dan transaksinya sudah matched," ujar Niyo melalui akun Instagramnya, yang sudah dikonfirmasi Katadata.co.id. 

Saat itu, ia mengaku sempat menghubungi relationship manager Ajaib bernama David yang dulu sempat membantunya mengurus rekening kepemilikan. Namun, nomor kontak David sudah tidak aktif. 

Ia pun melapor ke chat bantuan di aplikasi. Namun anehnya, akun milik Niyo justru sempat dibekukan sehingga ia sempat tidak bisa mengecek portofolionya. 

Niyo pun akhirnya dikontak oleh pihak Ajaib Sekuritas, tetapi tidak puas dengan jawaban yang diberikan. Menurut dia, pihak Ajaib menjelaskan bahwa terdapat fitur konfirmasi atas transaksi yang dilakukan dan memintanya untuk menjajal kembali dengan melakukan transaksi. 

"Saya ingat betul, saya tidak lupa. Konfirmasi itu tidak pernah muncul," kata dia.

Penjelasan Ajaib Sekuritas

Senior Legal Manager Ajaib Sekuritas Abraham Imamat menyatakan, pihaknya telah melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pemilik akun melalui perangkat yang telah terdaftar. Ia juga mengatakan transaksi telah melewati prosedur konfirmasi sesuai dengan standar sistem perusahaan.

“Tidak ditemukan adanya gangguan sistem maupun indikasi penyalahgunaan akun,” ujar Abraham dalam pernyataan resminya yang diterima Senin (30/6).

Ia juga menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia mengenai perdagangan efek, Ajaib tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan transaksi yang telah terjadi. Seluruh hasil investigasi telah disampaikan kepada nasabah secara langsung dalam komunikasi resmi.

“Kami menyayangkan munculnya kesalahpahaman di ruang publik yang tidak mencerminkan hasil investigasi kami. Ajaib tetap berkomitmen untuk memberikan pengalaman investasi yang aman dan transparan bagi seluruh pengguna,” ujar Abraham.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...