BEI memastikan tak ada indikasi pelanggaran aturan pada fitur Electronik Initial Public Offering (E-IPO) PT Ajaib Sekuritas Asia yang memberikan promosi bonus saham.
Ajaib Sekuritas memastikan, transaksi saham Rp 1,8 miliar yang dilakukan oleh I Nyoman Tri Atmajaya Putra alias Niyo sudah melalui proses konfirmasi atau sesuai prosedur yang sah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Ajaib Sekuritas menyerahkan laporan hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh. Permintaan ini merupakan buntut dari kasus yang dialami seorang nasabah Ajaib.
BE memberikan sinyal bakal mengaudit Ajaib Sekuritas imbas kasus investor yang mengaku ditagih Rp 1,8 miliar atas transaksi saham tanpa sepengetahuannya.
Ajaib telah dipanggil BEI dan OJK guna menjelaskan duduk perkara kasus investor ditagih Rp 1,8 miliar atas transaksi saham menggunakan dana limit yang diklaim tanpa sepengetahuan investor.
Kasus transaksi janggal yang dialami salah seorang nasabah Ajaib Sekuritas masih bergulir. Manajemen Ajaib Sekuritas menyampaikan telah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI
BEI memanggil PT Ajaib Sekuritas Asia terkait kasus investor saham yang mengeluhkan tagihan atas transaksi saham tanpa sepengetahuannya sebesar Rp 1,8 miliar.
Seorang investor mengaku tiba-tiba ditagih Rp 1,8 miliar atas pembelian saham menggunakan dana limit tanpa sepengetahuannya di platform Ajaib Sekuritas.