Danantara Larang Pemberian Tantiem untuk Komisaris BUMN dan Anak Usaha

Nur Hana Putri Nabila
1 Agustus 2025, 15:49
Danantara, tantiem, komisaris
Katadata/Fauza Syahputra
CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Rosan Roeslani mengatakan, kebijakan baru yang antara lain mengatur tantiem komisaris BUMN ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara alias BPI Danantara mengumumkan reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif, dan penghasilan bagi direksi dan dewan komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya. Salah satunya, melarang tantiem untuk komisaris BUMN dan anak usahanya.

Adapun larangan pemberian tantiem untuk komisaris sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan. Danantara juga mengatur insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. 

Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani mengatakan, penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, Danantara  ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait.

Menurut dia, kebijakan ini juga bukan merupakan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance).

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” kata Rosan dalam keterangan resminya, Jumat (1/8).

Rosan menyebut, struktur baru yang diterapkan oleh BPI Danantara mengadopsi standar internasional dengan menetapkan sistem penghasilan tetap tanpa adanya bonus berbasis laba bagi posisi komisaris. Pendekatan ini sejalan dengan pedoman OECD terkait tata kelola perusahaan milik negara, yang menekankan pentingnya penghasilan tetap guna menjaga objektivitas pengawasan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi menyeluruh yang dilakukan BPI Danantara untuk memperkuat tata kelola investasi dan BUMN yang berlandaskan transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas publik. Penyesuaian terhadap sistem tantiem ini juga menjadi langkah awal dalam merevisi struktur remunerasi secara keseluruhan di lingkungan BUMN. Aturan ini tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, dan akan mulai berlaku untuk tahun buku 2025, mencakup seluruh BUMN dalam portofolio BPI Danantara.

“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” kata Rosan.

Adapun Danantara telah menyurati BUMN-BUMN dan anak usahanya terkait kebijakan ini melalui surat nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30Juli 2025. Berikut daftar BUMN yang menerima tembusan surat tersebut:

  1. PT Jasa Raharja
  2. PT Asuransi Jasa Indonesia
  3. PT Asuransi Kredit Indonesia
  4. PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko
  5. PT Hotel Indonesia Natour
  6. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
  7. PT Sarinah
  8. PT Angkasa Pura Indonesia
  9. PT Perkebunan Nusantara
  10. PT Sinergi Gula Nusantara
  11. PT Perkebunan Nusantara IV
  12. PT Rekayasa Industri
  13. PT Primissima
  14. PT Semen Kupang
  15. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
  16. PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero)
  17. PT Amarta Karya (Persero)
  18. PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  19. PT Produksi Film Negara (Persero)
  20. PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  21. PT Boma Bisma Indra (Persero)
  22. PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  23. PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
  24. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  25. PT Danareksa (Persero)
  26. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
  27. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
  28. PT TASPEN (Persero)
  29. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
  30. PT ASABRI (Persero)
  31. PT Reasuransi Indonesia (Persero)
  32. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero)
  33. PT Perkebunan Nusantara III (Persero)
  34. PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
  35. PT Pupuk Indonesia (Persero)
  36. PT Rajawali Nusantara (Persero)
  37. PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
  38. PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
  39. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
  40. PT Len Industri (Persero)
  41. PT Bio Farma (Persero)
  42. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
  43. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  44. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  45. PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
  46. PT Industri Kereta Api (Persero)
  47. PT Pos Indonesia (Persero)
  48. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  49. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  50. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  51. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  52. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  53. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
  54. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  55. PT Jasa Marga (Persero) Tbk
  56. PT Hutama Karya (Persero)
  57. PT Brantas Abipraya (Persero)
  58. PT Waskita Karya (Persero) Tbk
  59. PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk
  60. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
  61. PT Pertamina (Persero)
  62. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  63. PT Bahana Mitra Investa (Persero)
  64. PT Danantara Asset Management (Persero)
  65. PT Jaminan Kredit Indonesia
  66. PT Pegadaian
  67. PT Permodalan Nasional Madani
  68. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
  69. PT Kimia Farma Tbk
  70. PT Indofarma Tbk
  71. PT Industri Nuklir Indonesia
  72. PT SUCOFINDO
  73. PT Surveyor Indonesia
  74. PT Kawasan Industri Wijayakusuma
  75. PT Nindya Karya
  76. PT Kliring Berjangka Indonesia
  77. PT Kawasan Industri Medan
  78. PT Kawasan Industri Makassar
  79. PT Kawasan Berikat Nusantara
  80. PT Timah Tbk
  81. PT Antam Tbk
  82. PT Bukit Asam Tbk
  83. PT Indonesia Asahan Aluminium
  84. PT Pindad
  85. PT Dirgantara Indonesia
  86. PT Dahana
  87. PT PAL Indonesia
  88. PT Perusahaan Gas Negara Tbk
  89. PT Energy Management Indonesia
  90. PT Perikanan Indonesia
  91. PT Sang Hyang Seri
  92. PT Garam
  93. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
  94. PT Berdikari
  95. PT Semen Baturaja Tbk
  96. PT Perusahaan Pengelola Aset
  97. PT Petrokimia Gresik
  98. PT Pupuk Iskandar Muda
  99. PT Pupuk Kujang
  100. PT Pupuk Kalimantan Timur
  101. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang
  102. PT Balai Pustaka
  103. Untuk setiap Anak Usaha BUMN
 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...