Awal Mula Lahirnya Bursa Efek Indonesia dan Reformasi Pasar Modal
Pembentukan Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi tonggak penting dalam sejarah panjang perkembangan pasar modal Indonesia. BEI menandai era baru pasar modal yang lebih efisien dan terintegrasi setelah melalui berbagai dinamika kelembagaan dan kebijakan pemerintah.
Penggabungan Bursa: Awal Mula Terbentuknya BEI
Mengacu pada buku Seluk Beluk Pasar Modal, salah satu momen penting dalam sejarah pasar modal nasional adalah keputusan pemerintah untuk menyatukan dua bursa yang sebelumnya berjalan terpisah, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Kebijakan ini bertujuan menciptakan efisiensi operasional dan memperlancar transaksi perdagangan efek di Indonesia.
Penggabungan tersebut resmi terwujud pada 1 Desember 2007 dengan nama baru Bursa Efek Indonesia (Indonesia Stock Exchange/IDX). BEI mulai beroperasi menggunakan sistem perdagangan elektronik Jakarta Automated Trading System (JATS). Sejak saat itu, diterapkan sistem single listing, di mana efek hanya perlu tercatat di satu bursa, tidak lagi di dua tempat terpisah.
Sistem ini tidak hanya menekan biaya pencatatan efek, tetapi juga memberikan akses lebih luas bagi anggota bursa dan investor. Seluruh produk investasi kini tersedia dalam satu wadah, memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pelaku pasar.
Jejak Sejarah Sebelum Terbentuknya BEI
Sebelum penggabungan BEJ dan BES, Indonesia sempat memiliki bursa lain bernama Bursa Paralel Indonesia (BPI) yang mulai beroperasi pada 2 Juni 1988. Dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), BPI akhirnya dilebur ke dalam BEJ pada tahun 1995. Pasca itu, BEJ fokus pada perdagangan saham, sedangkan BES mengelola perdagangan obligasi dan derivatif.
Proses swastanisasi bursa juga menjadi bagian penting dari sejarah pasar modal. BES diswastakan pada 16 Juni 1989, dan BEJ menyusul pada 13 Juli 1992—tanggal yang kini diperingati sebagai hari jadi BEJ. Di hari yang sama, Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548/KMK.013/1990.
Modernisasi Teknologi Perdagangan
Perkembangan teknologi turut mendorong modernisasi sistem perdagangan. Pada 2 Maret 2009, BEI meluncurkan JATS Next Generation (JATS-NextG) untuk meningkatkan kapasitas dan kecepatan transaksi di pasar modal Indonesia.
Pengawasan Pasar Modal oleh OJK
Langkah reformasi terus berlanjut dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak 22 November 2011, fungsi pengawasan dan pembinaan pasar modal resmi beralih dari Bapepam-LK ke OJK. Melalui Pasal 6 UU tersebut, OJK kini menjadi regulator utama sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal.
