Komnas HAM Duga Kuat Ada Pelanggaran Polisi dalam Demo Tewaskan Pengemudi Ojol

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Agustus 2025, 16:37
demo, komnas ham
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/wpa.
Pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Markas Komando (Mako) Brimob Polda Mtero Jaya, Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) menyampaikan sejumlah temuan dan fakta lapangan terkait pengamanan aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak 25-28 Agustus kemarin. Mereka menduga kuat bahwa aparat, khususnya Brimob, menggunakan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of force saat menangani demonstrasi.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina mengatakan, sikap polisi yang menggunakan kekuatan secara berlebihan menjadi penyebab adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan selaku pengemudi ojek online yang ditabrak dan dilindas kendaraan taktis Brimob. Kejadian tersebut terjadi daerah Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam. 

“Diduga kuat telah terjadi penggunaan kekuatan yang berlebih oleh penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan satu orang atas nama almarhum Affan Kurniawan, 21 tahun, meninggal dunia,” kata Putu dalam Konferensi Pers yang disiarkan oleh kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Jumat (29/8).  

Komnas Ham juga menduga polisi sudah membubarkan massa sejak 15.00 WIB. Ini dinilai terlalu cepat dan menyalahi prosesur serta melanggar Perkapolri Nomor 16/2006 dan Perkapolri Nomor 1/2009. Tindakan polisi itu juga dinilai melanggar hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin UUD 1945 dan UU Ham.

Komnas Ham juga menilai, polisi melakukan penangkapan massa aksi secara sewenang-wenang dan diduga secara massal tanpa prosedur hukum yang jelas.

Menurut catatan Komnas Ham, polisi menangkap 351 orang pada aksi 25 Agustus dan 600 orang pada 28 Agustus. “Adanya dugaan kuat tindakan penangkapan sewenang-wenang dengan dalih pengamanan oleh kepolisian yang merupakan pembatasan kebebasan bergerak,” ujar Putu.

Komnas Ham Periksa 7 Polisi yang Lindas Affan

Ketua Komnas Ham Anis Hidayah mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh anggota polisi Brimob yang berada di dalam mobil rantis yang melindas Affan di kawasan Pejompongan.

Tujuh orang tersebut sebelumnya sudah diperiksa oleh Propam Polri.  Mereka adalah Kompol C, Aibda M, Bripta R, Briptu D, Bribda M, Baraka Y, dan Baraka G. “Sore hari ini kami juga akan meminta keterangan kepada tujuh pelaku,” kata Anis pada kesempatan serupa.

Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik mengungkap, terdapat tujuh pelaku di dalam mobil rantis Brimob yang melindas seorang driver ojek online atau ojol hingga meninggal dunia. Ketujuh pelaku tersebut saat sudah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan.  

 "Sudah diamankan semua jadi kendaraan dan pelaku 7 orang dalam rangka proses pemeriksaan malam ini," ujar  Kepala Divisi Propam Polri Abdul Karim dalam konferensi pers di RSCM ada Kamis (28/8) malam seperti dipantau melalui siaran langsung CNNIndonesia. 

Adapun ketujuh pelaku tersebut, yakni Kompol C, Aibda M, Bripta R, Briptu D, Bribda M, Baraka Y, dan Baraka G. Menurut Karim, ketujuh pelaku saat ini tengah diperiksa di Mako Brimob Kwitang. Mobil Taktis yang menjadi barang bukti insiden tersebut juga diamankan di lokasi yang sama. 

Karim pun menyampaikan permintaan maaf atas nama pribadi dan institusi terkait insiden ini. Ia memastikan insiden ini menjadi perharian pimpinan dan organisasi, serta akan diproses secara adil dan transparan. 

"Penanganan akan setransparan-transparannya dengan melibatkan pihak eksternal secara profesional dan kami akan menginformasikan secara terus-menerus terkait dengan penanganan masalah ini," ujar dia. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...