Kejagung Sita Ratusan Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan dan Istri Rp 510 M

Ade Rosman
12 September 2025, 09:05
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto duduk dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Kejaksaan Agung resmi menetapkan Wakil Direktur Utama PT Sritex peri
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto duduk dalam mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Kejaksaan Agung resmi menetapkan Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023 Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita ratusan aset tanah milik tersangka Iwan Setiawan Lukminto beserta istrinya dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex beserta anak usaha. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyitaan ini dilakukan pada Rabu (10/9). “Ini berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Anang dalam keterangannya, dikutip Jumat (12/9).  

Tanah yang disita terdiri dari 57 bidang tanah hak milik atas nama Iwan Setiawan Lukminto di Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung, Kabupaten Sukoharjo.

Selain itu, Kejagung juga menyita 94 bidang tanah atas nama istri Iwan Setiawan Lukminto, Megawati, di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Serta 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan atas nama PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill di Kelurahan Mojorejo, Kabupaten Sukoharjo.

Anang menyebut, penyitaan dan pemasangan plang sita juga akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah, yaitu Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah, total luas 471.758 m², Kota Surakarta: 1 bidang tanah, luas 389 m², Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah, luas 19.496 m², Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah, luas 8.627 m²

“Total keseluruhan aset yang disita mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan sekitar Rp 510 miliar,” kata Anang. 

Dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex beserta anak usahanya ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka, yaitu: 

  1.  Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan Sritex 2006-2023
  2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019-2022
  3. Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015-2021 
  4. Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama BPD Jabar-Banten 2019 hingga Maret 2025 Ia berperan selaku Direktur Utama BPD Jawa Barat dan Banten periode 2019–Maret 2025.
  5. BR selaku Senior Executive Vice President Bussiness BPD Jabar-Banten 2019-2023 
  6. Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama PT BPD Jateng 2014-2023
  7. Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT BPD Jateng 2017-2020
  8. SD, selaku Kepala Divisi Bisnis, Korporasi, dan Komersial PT BPD Jateng 2018 2020
  9. DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tahun 2020
  10. Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020
  11. Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005–2022.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...