Putusan PKPU: Utang PPRO Rp9,63 Triliun Disulap Jadi Perpetual Loan
Anak usaha PT PP Tbk, PT PP Properti Tbk (PTPP) telah mengantongi putusan pengadilan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Piutang mereka sebesar Rp 9,63 triliun ke PTPP akan diubah menjadi perpetual loan.
Perpetual loan adalah perjanjian pinjaman yang tidak memiliki jangka waktu pengembalian pokok yang pasti, sehingga tidak memiliki tanggal jatuh tempo. Pinjaman ini pada dasarnya membayar bunga (kupon) secara berkala kepada kreditur selamanya, tanpa pernah melunasi pokok pinjamannya.
Perpetual loan dapat dianggap mirip dengan saham preferen dan sering digunakan untuk memenuhi persyaratan modal.
Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto menjelaskan bahwa berdasarkan putusan homogolasi, kewajiban PPRO kepada perusahaan mencapai Rp 9,63 triliun. Perinciannya, yakni tagihan separatis Rp 2 triliun dan tagihan konkuren senilai Rp 7,63 triliun.
Adapun pinjaman perpetual separatis senilai Rp 2 triliun akan mendapat bunga 0,75% dengan grace period 15 tahun terhitung sejak putusan homologasi. Jangka waktu pinjaman adalah 28 tahun termasuk grace period dengan opsi perpanjangan. Pembayaran dilakukan setiap 6 bulan setelah masa grace period berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan dari PPRO
Pinjaman perpetual separatis dijamin dengan aset PPRO berupa tanah dan/atau bangunan, saham anak perusahaan, dan/afiliasi, serta fidusia piutang yang sebelumnya telah diserahkan oleh PPRO berdasarkan fasilitas pinjaman terdahulu. Di sisi lain, PPRO memiliki hak untuk mengajukan permohonan penggantian aset jaminan kepada Perseroan untuk tetap memenuhi rasio jaminan terhadap pinjaman PPRO kepada Perseroan.
Sedangkan untuk pinjaman perpetual konkuren akan mendapatkan suku bunga 0,75% per tahun terhitung sejak putusan homologasi atau 0,85% per tahun apabila ada step-up rate. Bunga tunai akan naik atau step-up jika perseroan melakukan penundaan pembayaran atas total bunga tunai yang terhutang pada tahun berjalan paling sedikit Rp 5 miliar atau perseroan tidak melaksanakan opsi tebus sebagaimana putusan homologasi.
Pinjaman perpetual konkuren memiliki grace periode dan jangka waktu pinjaman yang sama dengan perpetual separatis.
Kedua jenis pinjaman perpetual ini memiliki opsi tebus yang sama, yakni PPRO memiliki kewenangan dan diskresi penuh untuk menebus atau melakukan pembayaran kembali atas nilai pinjaman kepada perseroan pada tahun ke-28 atau pada tanggal lain yang lebih awal berdasarkan diskresi serta kemampuan keuangan PPRO. Namun PPRO dapat meminta perpanjangan atas tanggal opsi tebus, atau mengajukan untuk. melakukan konversi atas sisa pinjaman dengan mekanisme dan tata cara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
