OJK Beri Sinyal Setujui Usulan DPR soal Minimum Free Float Saham 30%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal bakal menyetujui usulan Komisi XI DPR yang meminta batas free float menjadi 30% dari saham yang beredar.
Free float adalah porsi saham yang dimiliki oleh publik atau masyarakat, tidak termasuk saham yang dikuasai oleh pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, direksi maupun karyawan perusahaan. Saham ini sepenuhnya berada di tangan investor publik dengan kepemilikan kurang dari 5% per individu.
“Bertahap, kalau misalnya ditanya setuju enggak setuju, kami setuju, tetapi bertahap, gitu kan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi ketika ditemui wartawan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (7/10).
OJK sebelumnya berencana menaikkan ketentuan free float di pasar modal menjadi minimal 10%. Otoritas juga berencana mengubah ketentuannya dari semula berbasis ekuitas menjadi kapitalisasi.
Inarno menjelaskan, ketentuan free float saat ini masih didasarkan pada nilai ekuitas, yaitu 20% untuk emiten dengan ekuitas di bawah Rp 500 miliar, 15% untuk ekuitas Rp500 miliar hingga Rp 2 triliun, dan 10% untuk ekuitas di atas Rp 2 triliun.
Dalam rencana perubahan sebelumnya, OJK ingin agar emiten kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun diwajibkan memiliki free float minimum 20%, kapitalisasi pasar antara Rp 5 triliun hingga Rp 50 triliun ditetapkan 15%. Adapun perusahaan dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 50 triliun cukup memenuhi free float minimum 10%.
| Kriteria | Kebijakan Saat Ini | Usulan Kebijakan Baru |
| Nilai Ekuitas < Rp 500 M | 20% | Nilai Kapitalisasi Pasar < Rp5 T → 20% |
| Rp500 M ≤ Nilai Ekuitas ≤ Rp2 T | 15% | Rp5 T ≤ Nilai Kapitalisasi Pasar ≤ Rp50 T → 15% |
| Nilai Ekuitas > Rp2 T | 10% | Nilai Kapitalisasi Pasar > Rp50 T → 10% |
Sumber: OJK
Direktur Eksekutif AEI Gilman Nugraha sebelumnya menilai, aturan baru ini dapat meningkatkan likuiditas pasar sekaligus menyelaraskan standar free float Indonesia dengan pasar modal regional. Kenaikan free float akan meminimalisasi risiko investor kesulitan keluar dari suatu saham karena pasar yang terlalu sempit.
“Dari sisi emiten bagus, dari sisi investor juga. Apalagi investor besar, termasuk global, akan lebih comfort,” kata Gilman saat ditemui di Main Hall BEI, Selasa (23/9).
Namun, ia mengingatkan, setiap kebijakan memiliki sisi positif dan negatif. “Sekarang kalau gak salah ada sekitar 40–50 perusahaan yang belum masuk kategori free float. Tentunya kalau dinaikkan ke 10%, harus dipikirkan efeknya bagaimana?,” ujarnya.
Gilman menambahkan, AEI bersama BEI akan mendiskusikan kebijakan tersebut secara intensif, termasuk melalui mekanisme dengar pendapat publik atau public hearing dan forum group discussion (FGD). Menurutnya, setiap kebijakan akan diberikan masa transisi sebelum diberlakukan penuh.
“Jadi masih ada waktu inkubasi, bisa beberapa tahun. Selama itu, aturan ini masih bisa dikaji dan didiskusikan lebih lanjut,” kata Gilman.
