ESDM Cabut Izin Operasi Tambang yang Tak Bayar Jaminan Reklamasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mencabut izin operasi perusahaan-perusahaan tambang yang tidak membayar jaminan reklamasi (jamrek). Pemerintah sebelumnya telah membekukan izin 190 perusahaan yang tidak membayar jamrek.
Jamrek merupakan dana yang wajib disetorkan perusahaan tambang kepada negara sebelum memulai operasi sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan lahan bekas tambang. Dana ini akan dikembalikan jika perusahaan sudah melaksanakan reklamasi yang direncanakan.
“Kami sudah menyampaikan peringatan 1,2, dan 3 tetapi tidak dibayar, lalu kami hentikan operasinya sementara dan kami beri waktu 60 hari. Kalau tidak diurus (pembayaran jamreknya) izinnya kami cabut, tapi kewajiban reklamasi pasca tambang tetap nempel (di perusahaan tersebut),” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno saat ditemui di JCC Senayan, Kamis (9/10).
Tri mengatakan, pemberian batas waktu 60 hari terhitung dari pemberitahuan penghentian operasi yang dikeluarkan melalui surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, yang ditandatangani pada 18 September 2025. Hal ini menandakan, 60 hari atau 18 November 2025 izin perusahaan yang belum membayarkan jamrek akan dicabut.
Dari informasi yang diterima Katadata, 190 perusahaan yang ditangguhkan ini terdiri atas 93 perusahaan batu bara dan 97 perusahaan mineral.
Tri menyebut, sebagian kecil dari perusahaan yang dihentikan sementara operasinya saat ini sudah membayar jamrek. “Tidak banyak (yang sudah bayar), mungkin sekitar 10-15 perusahaan,” ujarnya.
Dia tidak merinci jumlah dana jamrek yang masuk dari pembayaran beberapa perusahaan ini, menurutnya Kementerian ESDM berfokus pada ketaatan pembayaran.
Pada surat yang terbit bulan lalu, meskipun operasi tambang dihentikan sementara, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan tetap wajib menjalankan pengelolaan dan pemeliharaan tambang. Mereka juga harus melakukan perawatan serta pemantauan kegiatan pertambangan, termasuk aspek lingkungan di wilayah izin usaha tambang.
Selain itu, perusahaan yang belum memenuhi kewajiban diminta segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi. Kewajiban ini menjadi syarat agar sanksi penghentian sementara dapat dicabut.
"Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan secara otomatis batal, apabila Saudara telah mendapatkan surat penetapan dan menempatkan Jaminan Reklamasi sampai dengan tahun 202,” bunyi surat tersebut, dikutip Selasa (23/9).
