BEI dan OJK Ungkap Kabar Terbaru Kenaikan Minimum Free Float, Berapa Porsinya?
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai peningkatan porsi minimum kepemilikan publik atau free float di pasar modal Indonesia. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pembahasan kenaikan batas minimal free float sedang dalam tahap pendalaman kajian bersama OJK.
Menurut Jeffry, di tengah berhembusnya kabar mengenai kenaikan free float menjadi 30-40%, BEI belum menetapkan angka pasti berapa persen batas free float akan dinaikkan. Saat ini, batas minimum free float perusahaan tercatat di pasar modal sebesar minimum sebesar 7,5%.
“Kita belum bicara angka, tapi pasti bagian dari pendalaman pasar free float itu akan ditingkatkan,” kata Jeffrey ketika ditemui wartawan pada Jumat (17/10).
Free float adalah porsi saham yang dimiliki publik atau masyarakat, tidak termasuk saham yang dikuasai pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, direksi, maupun karyawan perusahaan. Saham jenis ini sepenuhnya berada di tangan investor publik dengan kepemilikan kurang dari 5% per individu.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan, kajian mengenai kenaikan minimum free float menjadi salah satu fokus kebijakan otoritas.
Menurutnya, peningkatan porsi free float dan likuiditas pasar akan diiringi dengan pengembangan produk investasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta penguatan infrastruktur teknologi informasi agar pasar modal semakin aman, nyaman, dan terpercaya.
“Kepatuhan emiten terhadap ketentuan free flow ini akan menjadi salah satu kunci terciptanya pasar yang lebih sehat dan menarik bagi investor domestik maupun investor asing,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, BEI telah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan free float di pasar modal. Upaya tersebut tidak hanya berfokus pada peningkatan batas minimum, tetapi juga mendorong lebih banyak penawaran umum perdana (IPO) berskala besar yang dapat menambah nilai kapitalisasi free float di BEI.
Dari sisi regulasi, BEI tengah mengkaji penyesuaian aturan pencatatan saham, termasuk ketentuan free float, dengan mempertimbangkan kondisi emiten serta kemampuan investor dalam menyerap tambahan likuiditas di pasar.
“Usulan penyesuaian persyaratan Free Float tentu juga akan didasarkan pada perhitungan tersebut, sehingga kebijakan penyesuaian persyaratan Free Float nantinya dapat menghasilkan dampak yang positif kepada pasar,” kata Nyoman ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/10).
Nyoman menjelaskan, BEI juga akan menyesuaikan klasifikasi ukuran perusahaan (size) berdasarkan kapitalisasi pasar saat pencatatan perdana saham (listing day), bukan lagi berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum seperti ketentuan saat ini.
Dalam aturan yang berlaku sekarang, calon emiten wajib memenuhi ketentuan minimum free float berdasarkan nilai ekuitas sebelum IPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ekuitas ≤ Rp500 miliar: Free float minimum 20%
- Ekuitas > Rp500 miliar – Rp2 triliun: Free float minimum 15%
- Ekuitas > Rp2 triliun: Free float minimum 10%
Namun, BEI menilai pendekatan berbasis ekuitas tidak lagi relevan karena nilai ekuitas perusahaan akan berubah setelah IPO selesai. Oleh karena itu, klasifikasi baru berdasarkan kapitalisasi pasar dinilai lebih mencerminkan kondisi aktual perusahaan saat tercatat di bursa.
“Berdasarkan simulasi backtesting kepada Perusahaan Tercatat, apabila menggunakan usulan klasifikasi size yang baru maka sebagian akan menjadi lebih tinggi tiering minimum FF nya, misalkan sebelumnya masuk di minimum FF 10% menjadi minimum FF 15%,” ujar Nyoman.
Ia menambahkan, detail mengenai penyesuaian klasifikasi dan minimum free float akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mendapatkan masukan sebelum aturan tersebut resmi diberlakukan.
