Scam Keuangan Rugikan Masyarakat Rp 7 T, Apa yang Bisa Warga Biasa Bantu?
Indonesia Anti Scam Center menerima sekitar 300 ribu laporan penipuan atau scam keuangan sejak beroperasi pada November 2024 hingga 15 Oktober 2025. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 7 triliun dengan rata-rata kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.
Banyak di antara kita yang mungkin pernah mengalami penipuan keuangan atau sekadar dihubungi oleh penipu tetapi sudah sadar sejak awal bahwa itu adalah penipuan. Baik kehilangan dana atau tidak, Anda dapat berpartisipasi untuk memberantas penipuan dengan melaporakan ke Indonesia Anti-Scam Center atau Otoritas Jasa Keuangan.
Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto mengatakan, pihaknya menerima seluruh laporan dari masyarakat terkait penipuan yang dialami, apakah mengalami kerugian atau tidak. Menurut dia, korban hanya perlu melaporkan kronologi kejadian dan sejumlah bukti yang dimiliki agar pihaknya dapat memblokir rekening yang digunakan para penipu.
Adapun jika Anda termasuk korban yang sadar terhadap upaya percobaan penipuan yang dialami dan tidak mengalami kerugian, laporan terkait nomor telepon dan nomor rekening tetap dapat disampaikan kepada OJK atau Indonesia Anti Scam Center. Korban atau calon korban juga dapat melaporkannya melalui call center bank.
"Laporkan saja, nanti akan kami proses, nilai, dan putuskan jika rekening perlu diblokir," ujar Hudiyanto dalam media briefing OJK di Purwokerto, akhir pekan lalu.
Menurut dia, OJK akan langsung meminta bank memblokir rekening jika korban membuat laporan terkait penipuan yang dialaminya. Korban pun dapat melaporkan langsung tanpa perlu memberikan laporan kepolisian.
Meski demikian, ia mengakui persentase tingkat pengembaliannya relatif kecil. Berdasarkan data OJK, dana masyarakat yang dapat dikembalikan hanya mencapai Rp 376,8 miliar dari total kerugian penipuan Rp 7 triliun. Dana masyarakat yang dapat kembali adalah yang pelaporannya dilakukan secara cepat atau tak lama setelah korban mentransfer dana kepada penipu.
"Perpindahan uang di jaringan penipu ini dapat terjadi dalam waktu beberapa menit saja, kurang dari satu jam. Sedangkan banyak korban sering kali sadar beberapa jam setelah penipuan dan melapor," ujar dia.
Ia pun menyarankan agar korban penipuan segera melapor sehingga pihaknya dapat bertindak cepat. Setidaknya, menurut dia, nomor telepon dan rekening yang semula digunakan penipu tak lagi dapat digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Nomor-nomor telepon dan rekening ini kemudian juga akan ditelusuri oleh aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan penipuan keuangan yang beroperasi.
"Penipuan keuangan ini bukan individual, tetapi jaringan, mereka terorganisir. Rata-rata perpindahan dananya menggunakan hingga tujuh bank, bahkan kripto," kata dia.
Karena itu, menurut dia, bantuan masyarakat untuk melaporkan penipuan yang dialami akan membantu upaya memberantas jaringan penipuan keuangan di dalam negeri.

