Rencana Bea Keluar 15% Gebuk Saham Emiten Emas ARCI, BRMS, HRTA hingga Rontok

Nur Hana Putri Nabila
17 November 2025, 17:26
Emas batangan
Vecteezy.com/Bigc Studio
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Sejumlah saham komoditas emas rontok pada perdagangan saham sore ini, Senin (17/11). Anjloknya saham logam mulia itu usai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur tarif bea keluar (BK) untuk ekspor emas dan rencananya bakal dikenai bea keluar hingga 15% demi menjaga pasokan emas di dalam negeri.

Usai pengumuman tersebut, PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) anjlok 5,92% ke Rp 1.190 dan PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) terperosok 5,13% ke Rp 1.295. Kemudian emiten afiliasi Grup Saratoga–Garibaldi Thohir PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) merosot 6,22% ke Rp 2.260 dan PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) terkoreksi 3,53% ke Rp 3.830. 

Di samping itu, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) juga terperosok hingga 4,62% ke Rp 930 per lembarnya. Penurunan juga diikuti PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB) dengan merosot 4,35% ke Rp 550.

 Sebelumnya Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu memastikan aturan tersebut sudah hampir selesai. 

“Tadi kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar emas ini sudah dalam proses, hampir pada titik akhir,” ujar Febrio dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11). 

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini disiapkan untuk menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri, seiring meningkatnya permintaan dan kenaikan harga. 

“Harga emas saat ini diketahui naik cukup tinggi. Terakhir di kuartal I 2025, harga emas sudah mencapai di atas US$ 4.000 per troy ounce (setara Rp 66,84 juta),” kata Febrio. 

 Kemenkeu ingin memastikan pasokan emas di dalam negeri tersedia sebanyak-banyaknya. Selain itu, pemerintah juga mendorong pengembangan hilirisasi, termasuk pembangunan smelter.

Empat Jenis Emas Kena Tarif Ekspor 

Dalam PMK tersebut, Kemenkeu menetapkan bahwa empat jenis emas akan dikenakan tarif bea keluar. Keempatnya meliputi emas dore, granules, cast bars, dan minted bars, sesuai usulan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai kementerian teknis. 

Tarif bea keluar akan berkisar 7,5% hingga 15%, dengan dua prinsip utama. Pertama, tarif produk hulu lebih tinggi daripada produk hilir untuk mendorong penciptaan nilai tambah melalui hilirisasi. Kedua, tarif progresif, yakni tarif lebih tinggi saat harga emas sedang tinggi. 

“Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan akan segera kita undangkan, untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” ujar Febrio.

 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...