Tarik Ulur Penetapan UMP 2026: Pengusaha Ingatkan Risiko Disparitas Upah Daerah

Andi M. Arief
21 November 2025, 20:38
upah minimum, upah minimum 2026, UMP
Katadata/Fauza Syahputra
Ilustrasi.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo mendorong agar angka indeks tertentu dalam penyesuaian upah minimum 2026 yang ditetapkan pemerintah daerah tidak terlalu tinggi dalam skema upah minimum yang baru. Kementerian Ketenagakerjaan berencana meniadakan acuan nasional tersebut dalam menentukan upah minimum.

Sejauh ini, semua pihak telah menyepakati formula penentuan upah minimum tahun depan, yakni jumlah inflasi dan hasil perkalian antara indeks tertentu dan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, upah minimum setiap daerah akan disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah.

"Maluku Utara memiliki pertumbuhan ekonomi sampai 30% selama 12 bulan. Karena itu, kami berharap angka indeks tertentu tidak usah terlalu tinggi agar disparitas antar daerah tidak semakin tinggi," kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam kepada Katadata.co.id, Jumat (21/11).

Bob mengingatkan bahwa upah minimum merupakan salah satu dari empat sistem pengupahan yang dibahas dalam Dewan Pengupahan Nasional. Untuk diketahui, Depenas terdiri dari tiga unsur utama, yakni buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Adapun tiga sistem pengupahan lainya adalah struktur skala upah, upah produktivitas, dan upah profesi. Karena itu, Bob mendorong agar penentuan upah minimum tahun depan sebaiknya berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan buruh.

"Apindo tidak ingin pekerja dibayar serendah-rendahnya, tapi disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan. Kuncinya adalah kesepakatan bipartit yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan," ujarnya.

Buruh, pengusaha, dan pemerintah tetap mengusulkan angka indeks tertentu yang berbeda dalam Depenas, yakni 0,9-1,0 dari buruh, 0,1-0,5 dari pengusaha, dan 0,2-0,7 dari pemerintah.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menyatakan sepakat dengan usulan lokalisasi formula upah minimum pada tahun depan. Namun buruh menekankan Depenas harus menentukan indeks tertentu yang digunakan setiap daerah adalah 1,0.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan disparitas upah di dalam negeri akan selalu terjadi dengan sistem pengupahan saat ini. Sebab, sistem pengupahan yang berlaku sejauh ini mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah.

"Disparitas upah antar daerah tidak akan pernah hilang karena Indonesia menganut sistem upah minimum regional, bukan sistem upah minimum nasional yang memiliki nilai tunggal," kata Said kepada Katadata.co.id, Jumat (21/11).

Demo Upah Minimum

Said menyampaikan bahwa  ratusan ribu buruh akan tetap menggelar unjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta dan DPR terhadap upah minimum. Ini karena pemerintah akan tetap menentukan indeks tertentu di rentang 0,2-0,7.

Said menghitung kenaikan upah minimum menggunakan usulan pemerintah itu hanya akan berkisar 3,75% secara nasional. Dengan demikian, rata-rata upah minimum di semua daerah pada tahun depan hanya akan berkisar Rp 90.000 per bulan.  

Namun, Said menyatakan pihaknya bersama konfederasi serikat buruh lainnya sepakat untuk mengundur demonstrasi dari besok, Sabtu (22/11), menjadi pekan depan, Senin (24/11). Menurutnya, aksi akan berjalan tidak efektif jika digelar akhir pekan lantaran tidak ada karyawan Istana Kepresidenan Jakarta dan DPR yang bekerja.

"Tanggal 22 November 2025 adalah hari libur yang jatuh pada hari Sabtu. Dengan demikian, berarti Istana Kepresidenan Jakarta dan DPR RI juga libur. Sehingga aksi dianggap tidak efektif yang akhirnya disepakati aksi akan dilaksanakan 24 November 2025," katanya.

Adapun buruh mengusulkan agar kenaikan upah minimum tahun depan setidaknya mencapai 6,5%. Tuntutan ini, menurut Iqbal, sudah turun dari sebelumnya 8,5% sampai 10,5% karena buruh paham kondisi perekonomian nasional saat penentuan upah minimum oleh Presiden Prabowo Subianto pada tahun lalu tidak jauh berbeda dengan saat ini. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...