BEI Berlakukan Non-Cancelation Periode Mulai 15 Desember, Ini Aturan Mainnya
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai menerapkan kebijakan non-cancellation period pada 15 Desember 2025. Dalam aturan baru ini, BEI melarang investor mengubah atau membatalkan pesanan beli maupun jual yang sudah masuk selama sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan, tetapi tetap diperbolehkan memasukkan pesanan baru.
Dengan demikian, BEI berharap tak ada lagi permainan di Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV).
Indicative Equilibrium Price (IEP) adalah informasi potensi harga transaksi yang akan terbentuk pada periode pre-opening, pre-closing, dan sesi call auction papan pemantauan khusus. Sedangkan Indicative Equilibrium Volume (IEV) adalah informasi potensi volume transaksi yang akan dapat diperjumpakan pada harga yang akan terbentuk (IEP).
Manfaat dari IEP dan IEV, yakni:
- Transparansi pembentukan harga pembukaan dan penutupan pada blind orderbook
- Mengurangi potensi volatilitas yang tidak wajar
- Mempermudah pelaku pasar dalam eksekusi transaksi pada blind orderbook.
Pada sesi pra-pembukaan, BEI memberlakukan non-cancellation period mulai pukul 08.56.00 hingga sistem Jakarta Automated Trading System (JATS) menyelesaikan proses pencocokan. Sementara pada pra-penutupan, periode ini dimulai pukul 15.56.00 hingga matching selesai.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, kebijakan ini untuk meningkatkan kualitas price discovery dan menjaga stabilitas pasar. Ia juga menyebut sejumlah bursa global, seperti Singapore Exchange (SGX), Hong Kong Stock Exchange (HKEX), Shanghai Stock Exchange (SSE), dan Philippine Stock Exchange (PSE) sudah lebih dulu menerapkan kebijakan itu.
“Senin, 15 Desember 2025 insyaAllah (mulai diterapkan),”ujar Irvan ketika dihubungi Katadata.co.id, Minggu (7/12).
Irvan menjelaskan, langkah ini dilakukan setelah melakukan post-implementation review atas pengembangan sesi pre-closing yang sudah berlaku sejak 6 Desember 2021. Ia menegaskan penerapan non-cancellation period diharapkan dapat meredam pembentukan harga semu pada sesi pre-opening dan pre-closing, serta meminimalisir potensi aksi spoofing sehingga proses pembentukan harga menjadi lebih wajar.
Irvan menyebu,t kebijakan ini juga menjadi langkah BEI untuk menekan potensi manipulasi harga. Hal ni sejalan dengan strategi bursa dalam meningkatkan integritas pasar modal dan melindungi investor.
Otoritas BEI berkomitmen memberikan edukasi kepada publik, termasuk investor dan pelaku pasar, melalui berbagai saluran komunikasi resmi. BEI juga memastikan seluruh pelaku pasar memahami kebijakan ini sehingga dapat menyesuaikan aktivitas transaksi dengan ketentuan yang berlaku di bursa.
“Kami telah melakukan serangkaian sosialisasi kepada pelaku pasar, terutama kepada Anggota Bursa dan Penerima Lisensi Bursa baik lokal maupun asing, serta melakukan update informasi non-cancellation period pada Website IDX yang dapat diakses oleh publik,” ujar Irvan.
