Masih Ada 2,9 Juta Orang Belum Aktifkan Coretax, Baru 126 Ribu Laporan SPT Masuk

Rahayu Subekti
12 Januari 2026, 19:48
SPT, coretax, SPT tahunan 2025
ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.
Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9.871.709 wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB dan dari jumlah tersebut aktivasi didominasi oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) sebanyak 8.982.299 WP, WP Badan tercatat 801.117 WP, instansi pemerintah sebanyak 88.072, dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 11,86 juta orang. Dari jumlah tersebut, DJP telah menerima sebanyak 126 ribu laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan, wajib pajak yang telah mengaktivasi coretax, terdiri dari WP orang pribadi sebanyak 10,94 juta orang dan WP Badan mencapai 829.995 orang. Sementara itu WP instansi pemerintah tercatat mencapai 88.702 orang dan WP perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat 223 orang.

“Berdasarkan WP yang telah menyampaikan SPT, dapat dirinci WP orang pribadi (OP) karyawan sebanyak 101.089 orang, WP OP nonkaryawan sebanyak 19.226 WP,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli, Senin (12/1).

DJP Kemenkeu juga mencatat, penyampaian pajak penghasilan (PPh) badan dengan rupiah tercatat mencapai 6.371 SPT. Sedangkan penyampaian PPH Badan dengan mata uang dolar AS mencapai dua SPT. 

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2025 yang dilakukan pada tahun ini wajib melalui sistem Coretax. Saat ini, ada sekitar 14,78 juta WP yang harus menyampaikan SPT Tahunan 2025. Dengan demikian, masih terdapat 2,92 juta WP yang masih belum mengaktifkan akun Coretax.

DJP Kemenkeu mengimbau para WP tidak hanya mengaktifkan akun Coretax saja. WP juga harus mengaktifkan kode otorisasi yang perlu dibuat melalui Coretax agar pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...