DJP mencatat, masih terdapat lebih dari 3 juta wajib pajak yang hingga kini belum mengaktivasi sistem Coretax yang digunakan untuk melaporkan SPT 2025.
DJP Kemenkeu mencatat wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax terus bertambah. Per 29 Desember 2025, sebanyak 9,8 juta wajib pajak sudah mengaktifkan akun Coretax
Coretax, platform tunggal pelaporan SPT, dihadapkan pada tantangan signifikan termasuk kendala teknis dan koordinasi lembaga, membuat masa transisi pajakan menjadi kompleks dan dipertanyakan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia menggarisbawahi pentingnya aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak untuk kelancaran pelaporan SPT pada 2026.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berjanji menyelesaikan masalah sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dalam sebulan. Ia akan merekrut ahli IT dari luar negeri.