DJP Kemenkeu mencatat wajib pajak yang sudah mengaktivasi akun Coretax terus bertambah. Per 29 Desember 2025, sebanyak 9,8 juta wajib pajak sudah mengaktifkan akun Coretax
Coretax, platform tunggal pelaporan SPT, dihadapkan pada tantangan signifikan termasuk kendala teknis dan koordinasi lembaga, membuat masa transisi pajakan menjadi kompleks dan dipertanyakan.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia menggarisbawahi pentingnya aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak untuk kelancaran pelaporan SPT pada 2026.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berjanji menyelesaikan masalah sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dalam sebulan. Ia akan merekrut ahli IT dari luar negeri.
Direktorat Jenderal Pajak menargetkan kenaikan penerimaan pajak menjadi Rp2.357,71 triliun pada 2026, dengan fokus pada sistem Coretax dan berbagai program peningkatan kepatuhan.
Dengan Tax Automation Solution, perusahaan kini dapat mengurangi waktu proses pembuatan faktur pajak hingga 90%, menjadikannya solusi ideal untuk pengelolaan pajak yang lebih cepat dan efisien.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan optimistis bahwa sistem Coretax akan membaik dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 1,5% dalam beberapa tahun mendatang.