Purbaya Deteksi 10 Perusahaan Nakal Terindikasi Lakukan Praktik Under Invoicing
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendeteksi setidaknya 10 perusahaan melakukan praktik curang dengan melaporkan nilai barang impor atau ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya atau under-invoicing.`
“Kami pakai AI dan data lintas negara. Sekarang kami beli data negara tujuan. Praktik under-invoicing sudah terdeteksi jelas. Yang di tangan sekarang, ada sekitar 10 perusahaan dan akan bertambah.” kata Purbaya di KPP Madya Jakarta Utara, Kamis (22/1).
Purbaya sebelumnya mengungkapkan menemukan terdapat perusahaan-perusahaan sawit besar yang melakukan praktik terlarang ini. Para perusahaan sawit ini disebut mengakali nilai barang impor lebih rendah hingga 50%. Tujuannya adalah mengurangi pajak yang harus dibayarkan perusahaan.
Ia pun berkomitmen untuk berfokus menekan praktik curang under-invoicing dalam proses ekspor-impor karena merugikan negara. Salah satunya adalah dengan memperkuat sistem Indonesia National Single Window alias INSW yang akan dilakukan oleh Lembaga National Single Window atau LNSW. Lembaga ini berada di bawah Kementerian Keuangan.
“Kami coba membuat sistem agar meningkatkan kepatuhan dan pengguna jasa kita,” kata Kepala LNSW Oza Olavia dalam acara Media Gathering di Jakarta, Kamis (4/12).
Lembaga di bawah Kemenkeu itu pun berkolaborasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang juga di bawah Kementerian Keuangan, agar pelaku usaha memenuhi standar pengisian dokumen.
Sistem juga menggunakan AI untuk memperketat pengawasan under invoicing dan telah terintegrasi dengan sistem 29 kementerian dan lembaga. Pengetatan ini tidak hanya dilakukan dalam lingkup arus dokumen (tradenet), tetapi juga dalam lingkup arus barang (portnet). SINSW disebut menjadi hub untuk menghubungkan Indonesia dengan negara mitra, baik itu bersifat regional maupun bersifat bilateral.
