Tak Cuma Buka Data Kepemilikan Saham di Bawah 5%, BEI dan KSEI Akan Lakukan Ini
Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berencana membuka data kepemilikan saham di bawah 5% kepada publik. Selama ini, bursa hanya membuka data kepemilikan saham di atas 5%.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia agar setara dengan standar bursa global. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen otoritas dan self regulatory organizations (SROs) dalam merespons evaluasi yang dilakukan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Sebelumnya, MSCI mengumumkan telah menyelesaikan proses konsultasi terkait penilaian free float saham Indonesia. Dalam pengumuman tersebut, MSCI menyampaikan bahwa sebagian besar investor global menyatakan kekhawatiran terhadap penggunaan laporan komposisi kepemilikan bulanan KSEI sebagai dasar penilaian free float.
MSCI pun memberikan waktu kepada BEI dan otoritas terkait untuk melakukan revisi dan perbaikan data hingga Mei 2026. Setelah itu, MSCI akan kembali melakukan peninjauan dan kajian ulang.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pembukaan data kepemilikan saham di bawah 5% menjadi bagian dari upaya peningkatan keterbukaan (disclosure) data kepemilikan saham secara lebih menyeluruh.
“Termasuk untuk data kepemilikan saham di bawah 5% sehingga akan setara dengan bursa-bursa global lainnya kami akan melaksanakan ini di awal Februari 2026,” ujar Jeffrey dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Minggu (1/2).
Dia menjelaskan, BEI akan meminta konfirmasi kepada emiten terkait status kepemilikan saham di bawah 5%, khususnya untuk memastikan apakah pemegang saham tersebut merupakan pihak terafiliasi atau bukan. Informasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari peningkatan transparansi.
Selain membuka data kepemilikan saham, BEI bersama KSEI juga akan memperluas klasifikasi atau tipe investor. Kebijakan ini ditargetkan rampung paling lambat April 2026 guna memenuhi standar internasional serta menyesuaikan dengan ketentuan MSCI.
Perluasan klasifikasi investor bertujuan memberikan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif mengenai profil investor yang bertransaksi di pasar modal Indonesia. Dengan begitu, struktur investasi nasional diharapkan menjadi lebih transparan dan mudah dipahami oleh investor global.
Adapun klasifikasi investor tambahan yang akan diterapkan antara lain sovereign wealth fund (SWF), private equity (PE), investment advisor, discretionary fund, serta sejumlah kategori lainnya. Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, BEI akan melakukan sosialisasi secara bertahap kepada seluruh pelaku pasar.
Ia menambahkan, BEI optimistis seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan MSCI pada Mei 2026. Dengan langkah ini, daya saing pasar modal Indonesia diharapkan semakin meningkat di kancah global.
