Demutualisasi Bursa Dikebut, Ini Plus Minusnya Menurut Pengamat

Karunia Putri
2 Februari 2026, 20:34
 Demutualisasi Bursa
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Layar yang menampilkan logo IDX atau Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta (ilustrasi).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah segera menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditargetkan rampung pada kuartal pertama tahun ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan percepatan proses demutualisasi pasar saham itu.

Menurut Airlangga, demutualisasi menjadi bagian dari transformasi struktural pasar modal. Langkah ini bertujuan mengurangi benturan kepentingan antara pengurus bursa dan anggota bursa, sekaligus mencegah praktik pasar yang tidak sehat.

Sisi Positif dan Negatif Demutualisasi BEI

Kalangan pengamat menilai rencana demutualisasi BEI memiliki sisi positif dan negatif. Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy melihat sisi positif dari kebijakan itu adalah adanya pemisahan peran pengaturan. Setelah demutualisasi, perusahaan sekuritas tidak lagi mengatur diri mereka sendiri.

Namun, Budi juga mengingatkan adanya potensi risiko di balik langkah tersebut. Salah satunya yaitu ada kemungkinan penguasaan pengambilan keputusan oleh satu atau segelintir pemegang saham terbesar. 

“Mungkin juga bursa dibuat lebih komersial untuk memaksimumkan keuntungan pemegang sahamnya,” ujar Budi kepada Katadata, Senin (2/2).

Head of Research Analis Korea Investment Sekuritas Indonesia, Muhammad Wafi, menilai demutualisasi dapat mendorong akselerasi investasi teknologi serta pengambilan keputusan bisnis yang lebih lincah. 

Kendati demikian, ia menganggap langkah itu juga berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Risikonya, kata Wafi, bursa cenderung mengejar laba yang bisa berlawanan dengan fungsi pengawasan. Di samping itu, akan ada potensi kenaikan biaya layanan bagi investor.

Terkait rencana Danantara yang secara terbuka menyatakan minat menjadi pemegang saham BEI setelah demutualisasi rampung, Wafi menilai masuknya SWF Indonesia itu dapat memperkuat posisi tawar bursa. Namun, di sisi lain, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko terhadap independensi BEI.

Karena itu, Wafi menekankan pentingnya pengawalan dalam proses demutualisasi, termasuk pemisahan fungsi pengawasan agar tetap independen.

“Perlu dikawal pemisahan fungsi pengawasan supaya tetap independen, penerapan batas kepemilikan supaya enggak ada monopoli, serta perlindungan hak suara anggota bursa,” katanya.

Mencegah BEI Turun Kasta ke Frontier Market

Airlangga menilai demutualisasi bursa dapat menjadi salah satu langkah mencegah penurunan status pasar modal Indonesia dari kategori Emerging Market (Pasar Berkembang) menjadi Frontier Market (Pasar Perintis).

Airlangga menyatakan, melalui demutualisasi, akan terjadi pemisahan yang jelas antara pengelola bursa dan anggota bursa. Menurut dia, saat ini keanggotaan BEI terbatas pada perusahaan sekuritas dengan skala yang beragam, mulai dari kecil hingga besar, sehingga berpotensi memengaruhi independensi pengurus pasar modal.

“Tetapi kalau sudah demutualisasi bursa, berarti dipisahkan antara pengurus bursa dengan anggota bursa karena investor akan masuk, sehingga akan lebih independen terhadap para anggota bursa,” kata Airlangga kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1).

Dia mengatakan, demutualisasi dibutuhkan untuk memperkuat kewenangan bursa dalam mengambil tindakan disipliner terhadap pelaku yang melakukan distorsi pasar. Selain itu, skema ini membuka peluang BEI untuk melantai di bursa atau go public di kemudian hari. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...