Polisi Selidiki 3 Kasus Dugaan Manipulasi Saham: Shinhan Sekuritas, Narada, MINA
Kepolisian menunjukkan komitmen untuk mendalami indikasi pidana terkait ‘saham gorengan’ usai Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG anjlok. Ada tiga kasus dugaan manipulasi saham yang diselidiki polisi pada Selasa (3/2), yakni Shinhan Sekuritas Indonesia terkait IPO PIPA, Narada Asset Manajemen, dan PT Sanurhasta Mitra Tbk atau MINA.
Untuk kasus MINA, Kepolisian menemukan indikasi dugaan insider trading. Praktik insider trading merujuk pada transaksi saham yang dilakukan dengan memanfaatkan informasi material nonpublik.
Modusnya yakni insider trading diduga dilakukan dengan menjadikan saham atau MINA sebagai aset dasar reksa dana yang diterbitkan oleh PT Minna Padi Aset Manajemen atau MPAM.
MINA adalah perusahaan investasi dan pengembangan properti. Dikutip dari laman resmi, Happy Hapsoro merupakan pemegang saham signifikan di PT Sanurhasta Mitra Tbk atau MINA. Happy Hapsoro adalah suami Ketua DPR Puan Maharani.
Namun penyidik tidak menyebut nama Happy Hapsoro dalam dugaan insider trading ini.
Sedangkan MPAM adalah perusahaan manajer investasi, yang menjadi bagian dari grup Minna Padi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, dugaan insider trading dilakukan pada 2024 – 2025.
Penyidik menetapkan tersangka berinisial DJ selaku direktur utama MPAM, ESO sebagai pemegang saham MINA, dan EL istri dari ESO. Salah satu tersangka diduga menggunakan informasi itu untuk meraup keuntungan.
Ade menjelaskan, ESO diduga melakukan insider trading berbekal kepemilikan saham MINA dan MPAM pada saat yang sama. Namun Ade belum memerinci peran EL dalam proses insider trading ini.
Kepolisian memblokir 14 sub-rekening efek milik MPAM dan afiliasinya. Enam di antaranya merupakan rekening produk reksa dana dengan dana kelolaan Rp 467 miliar berdasarkan harga per 15 Desember 2025.
Namun Ade belum menjelaskan keuntungan yang didapatkan ESO, EL, maupun DJ dari praktik insider trading selama 2024 - 2025. "Nanti kami update," kata Ade di Jakarta, Selasa (3/2).
Untuk kasus Shinhan Sekuritas Indonesia, hal ini terkait dengan penawaran umum perdana atau IPO PIPA alias PT Multi Makmur Lemindo Tbk.
Proses hukum kasus IPO itu sebenarnya sudah selesai pada 2023, dengan Junaedi selaku direktur PIPA dan Mugi Bayu selaku mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia ditetapkan sebagai tersangka.
Meski perkara utama IPO PIPA telah diputus, Kepolisian kini mendalami dugaan keterlibatan Shinhan Sekuritas Indonesia yang bertugas sebagai penjamin efek atau underwriter saat IPO PIPA. Kepolisian menetapkan tiga tersangka baru, namun Ade belum mau memerinci inisialnya.
Penyidik menemukan fakta baru bahwa aset berwujud bersih milik PIPA, tidak memenuhi syarat minimal. Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. 00101 Tahun 2021 menetapkan aset berwujud bersih perusahaan yang ingin melantai di bursa paling sedikit Rp 50 miliar.
Berdasarkan prospektus IPO PIPA pada April 2023, nilai aset sebelum pencatatan saham perdana Rp 89,25 miliar. Angka ini terdiri dari aset lancar Rp 37,55 miliar dan aset tidak lancar Rp 51,69 miliar.
Meski begitu, Shinhan tetap melanjutkan proses IPO PIPA. PIPA pun meraup keuntungan Rp 97,1 miliar dari proses pencatatan saham perdana.
Untuk kasus PT Narada Asset Manajemen, penyidik menemukan dugaan insider trading dengan cara memanipulasi informasi saham yang menjadi aset dasar produk reksa dana. Alhasil, Narada dituding mendapatkan keuntungan dari selisih harga saham di pasar dan harga saham sebenarnya.
“Underlying asset (aset acuan) produk reksa dana berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal, melalui jaringan afiliasi maupun nominee," kata Ade.
Ade menjelaskan pola itu diduga dirancang oleh PT Narada Asset Manajemen untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham, sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.
Ahli pasar modal, kata dia, telah menyatakan bahwa rangkaian transaksi antarpihak itu berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi.
"Temuan ini mengarah pada indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan yang semu), distorsi harga serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," kata dia.
Penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia.
Selain itu, penyidik melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap subrekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 miliar. "Ini merupakan nilai efek per Oktober 2025," katanya.
Ade menyampaikan Kepolisian berkomitmen untuk mendalami indikasi pidana terkait ‘saham gorengan’ usai IHSG anjlok 659,67 poin ke posisi 8.320,55 pada Rabu (28/1) lalu. Penyusutan ini terjadi pasca-pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait dengan proses review dan rebalancing saham-saham di Indonesia.
OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat khususnya di bidang pasar modal. Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan hal ini sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
“Penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Hasan kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/2).
Hasan memastikan OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan semua pihak terkait, sesuai dengan kewenangan.
