BEI Dukung Bareskrim Usut Kasus PIPA
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendukung proses hukum oleh aparat penegak hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, selaku regulator, pihaknya akan mencermati pola transaksi emiten tersebut. Menurut dia, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kan ada informasi atas perusahaan tercatat kami yang diproses di aparat penegak hukum, tentu itu kewenangan dari mereka. Jadi, kami akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kami lihat disclosure informasi. Jadi, tetap kami memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesuai dengan ketentuan kami,” ujar Nyoman kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2).
Dia menuturkan, otoritas pasar modal akan bertindak sesuai kewenangannya dengan memperketat dari sisi pengawasan terhadap emiten terkait. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pihak regulator tidak perlu melakukan intervensi terhadap kasus yang tengah diproses aparat penegak hukum tersebut.
“Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di bursa, dalam hal dari sisi informasi sudah disampaikan, dalam hal dari sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi dinamisnya bergerak,” ujar Nyoman.
Sebagai informasi, saham PIPA saat ini melemah hingga menyentuh batas auto reject bawah atau ARB sebesar 14,62 persen ke harga Rp 181 per saham. Selama tiga bulan terakhir, pergerakan saham itu sudah merosot 40,07%.
Kendati demikian, jika melihat data perdagangan setahun terakhir, harga PIPA tercatat menguat hingga 654,17% year on year (YoY).
Pada saat melangsungkan IPO atau pencatatan saham perdana pada 10 April 2023, PIPA menetapkan harga Rp 105 per saham dan berhasil meraih dana segar sebesar Rp97 miliar. Dalam aksi korporasinya, PIPA menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai underwriter alias penjamin emisi efeknya.
Hasil penelusuran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebutkan, PT Multi Makmur Lemindo sebenarnya tidak layak untuk melantai di BEI. Itu dikarenakan perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan IPO dalam hal ketentuan valuasi aset.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait dengan PIPA ini. Mereka berasal dari lingkungan PT Multi Makmur Lemindo dan BEI.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketiganya tersangka adalah mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia, berinisial BH; financial advisor berinisial DA; dan Project Manager PIPA dalam rangka IPO berinisial RE. Namun, masih belum diketahui peran ketiga tersangka.
"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," kata Ade.
