Airlangga Sebut Dua Kemungkinan Skema Demutualisasi BEI, Salah Satunya IPO

Karunia Putri
6 Februari 2026, 07:04
bei, airlangga, bursa
Katadata/Fauza Syahputra
Pengunjung berjalan di dekat layar digital yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan skema demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang diperkirakan rampung pada kuartal pertama tahun ini.

Airlangga mengatakan, demutualisasi bursa dapat dilakukan melalui dua skema yaitu lewat penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) dan lewat private placement.

Airlangga menilai reformasi pasar modal perlu terus didorong. Salah satu cara yang disiapkan pemerintah adalah dengan melakukan demutualisasi bursa agar memperkuat tata kelola dan transparansi pasar modal. 

“Demutualisasi bursa akan disiapkan dengan peraturan pemerintah,” kata Airlangga dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, (5/2).

Menurut Airlangga, rencana demutualisasi ini penting agar aspek transparansi dan akuntabilitas dapat terpisah secara jelas antara bursa dan anggota bursa. Dengan demikian, pengelolaan pasar modal diharapkan semakin independen dan kredibel.

Lewat demutualisasi, maka pemerintah dan otoritas pasar modal menargetkan proses pemisahan keanggotaan dan kepemilikan bursa. Melalui skema tersebut, struktur kepemilikan BEI tidak lagi hanya dimiliki oleh perusahaan efek sebagai anggota bursa, tetapi juga dapat terbuka bagi pihak lain, termasuk negara.

Selain demutualisasi, pemerintah juga menyoroti dorongan peningkatan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15% dari batas saat ini sebesar 7,5%.

Meski dikebut, otoritas menyebut emiten tetap diberikan ruang penyesuaian untuk memenuhi ketentuan tersebut. Namun, persiapan perlu segera dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman pasar modal.

“Tentu ini diberikan waktu untuk mereka bisa menyesuaikan tetapi mereka harus mulai kapan dan tentu harus ada persiapan daripada perdalaman pasar modal,” kata Airlangga.

Rencana demutualisasi bursa ini sebenarnya sudah bergulir sejak tahun baru. Namun karena gonjang-ganjing pasar yang terjadi selama tiga hari setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan pembekuan indeks Indonesia di periode Februari, rencana ini mulai dikebut.

Sebelumnya, Guru Besar Keuangan dan Pasar Modal Universitas Indonesia, Budi Frensidy, mengatakan bahwa kemungkinan itu bisa saja terjadi. Menurut Budi, demutualisasi bertujuan untuk memodernisasi tata kelola bursa hingga memperdalam likuiditas pasar. 

“Iya, bisa saja untuk dibuat IPO, jika mau,” kata Budi ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (24/11).  

Selain itu Budi juga menyebut bahwa pemerintah menilai struktur baru BEI dapat membantu memperdalam pasar modal. Dalam RPP demutualisasi, penguatan ekosistem baik dari sisi penawaran seperti peningkatan free float, maupun dari sisi permintaan seperti partisipasi investor institusional penting untuk meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi potensi benturan kepentingan.  

“Manfaat lainnya adalah akuntabilitas meningkat dan tata kelola (profesionalisme) lebih baik karena kepemilikan lebih luas,” kata dia.

Sebelumnya pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

RPP ini akan mengubah struktur BEI dari bursa yang sepenuhnya dimiliki anggota (struktur mutual) menjadi perseroan yang kepemilikannya bisa dimiliki pihak lebih luas.

Kemudian demutualisasi memungkinkan kepemilikan BEI dibuka bagi pihak di luar perusahaan efek. Menurut Budi, pemisahan keanggotaan dan kepemilikan menjadi langkah strategis untuk mengurangi potensi konflik kepentingan, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan profesionalisme. 

RPP terkait demutualisasi bursa efek disusun secara bertahap melalui kajian teknis mendalam dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk regulator, self-regulatory organization (SRO) seperti BEI, pelaku industri, dan lembaga legislatif.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...