OJK Terus Dalami Kasus Manipulasi Pasar, Sejumlah Emiten dan Sekuritas Diperiksa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga kini masih terus memeriksa dan mendalami sejumlah kasus dugaan manipulasi pasar atau yang kerap disebut sebagai praktik “menggoreng saham”. Namun, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) enggan mengungkapkan jumlah emiten maupun perusahaan sekuritas yang tengah diperiksa.
“Masih ada sebagian pemeriksaan dan penanganan kasus yang sedang dalam pemeriksaan di tempat kami di OJK,” kata Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, kepada wartawan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (9/2).
Dia menjelaskan, indikasi awal kasus manipulasi pasar tersebut diperoleh OJK dari laporan publik yang kemudian ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait pola aliran dana yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi melanggar norma dalam Peraturan OJK (POJK). “Dari situ kemudian dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, sebagai otoritas yang memiliki mandat pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di pasar modal, OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, guna memperkuat tata kelola dan mencegah pelanggaran sejak dini.
“OJK bukan baru hari ini. Sejak lama kami memiliki kesepahaman dengan seluruh aparat penegak hukum. Kami juga mendapat dukungan penuh, termasuk melalui penerbitan peraturan Mahkamah Agung (perma) terakhir,” kata Hasan.
Menurut dia, koordinasi lintas lembaga akan terus dilakukan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal.
OJK Sanksi UOB Kay Hian, PIPA, dan REAL
Sebelumnya, OJK membekukan izin usaha PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran prosedur penjatahan saham dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
Selain mendapat pembekuan izin, UOB Kay Hian Sekuritas juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta. Induk usahanya, UOB Kay Hian Pte Ltd, turut mendapat perintah tertulis untuk melakukan pengkinian formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan penerapan program antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme dalam jangka waktu 10 hari sejak sanksi ditetapkan.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada PIPA dan REAL. Kedua emiten dinilai melakukan kesalahan dalam proses penjatahan saham serta tidak melaporkan transaksi material perusahaan.
“Pengenaan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam siaran pers yang dikutip Minggu (8/2).
PIPA dikenai sanksi denda sebesar Rp 1,85 miliar terkait penyajian laporan keuangan 2023 yang dinilai tidak lengkap dan tidak akurat, khususnya mengenai aset dan penggunaan dana hasil IPO. Direksi perusahaan, termasuk Direktur Utama PIPA pada 2023, Junaedi, turut dikenai sanksi denda serta larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut.
Sanksi juga dijatuhkan kepada Agung Dwi Pramono dari Kantor Akuntan Publik Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan selaku auditor laporan keuangan PIPA 2023. Sanksinya berupa pembekuan surat tanda terdaftar selama dua tahun.
Sementara itu, REAL dikenai sanksi administratif sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang, Banten, pada Februari 2024 yang nilainya melebihi 20% dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2023.
OJK menilai REAL tidak melakukan prosedur transaksi material dan memberikan informasi yang tidak lengkap atau tidak benar terkait investor tertentu dalam proses penjatahan saham. Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi denda Rp 240 juta kepada Direktur Utama REAL, Aulia Firdaus, karena dinilai tidak menjalankan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan baik.
