FTSE Tunda Evaluasi Indeks Indonesia, Ini Hasil Pertemuan dengan BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons usai Financial Times Stock Exchange (FTSE) Russell menunda evaluasi indeks Maret 2026 untuk pasar saham Indonesia.
Pelaksana tugas sementara Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan FTSE pada Senin (10/2). Dalam pertemuan tersebut, FTSE mendukung terhadap rencana yang tengah dijalankan BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan self-regulatory organization (SRO). FTSE menekankan implementasi kebijakan agar berjalan sesuai dengan timeline yang telah disampaikan.
“Kami tentu mengapresiasi dukungan dari FTSE dan kami memahami FTSE juga tidak menyampaikan concern terkait country classification,” kata Jeffrey dalam keterangannya, Selasa (10/2).
Adapun dalam pengumumannya, FTSE menyebut tidak ada rebalancing indeks pada April ini setelah menilai masih terdapat ketidakpastian terkait reformasi pasar modal Indonesia. Hal yang paling jadi sorotan adalah adanya ketikdapastian dalam penentuan free float dan potensi gangguan pasar selama proses reformasi berlangsung.
FTSE menyatakan akan terus memantau perkembangan pasar modal RI dan mengumumkan kembali review kuartalan pada Juni 2026. Pengumuman selanjutnya dijadwalkan pada 22 Mei 2026.
“Mengikuti masukan dari Komite Penasihat Eksternal FTSE Russell dan mempertimbangkan potensi dampak negatif pada volume perdagangan serta ketidakpastian dalam pasar RI menentukan persentase free float,” tulis FTSE dalam pengumumannya, Selasa (10/2).
Dampak utama dari kebijakan itu yakni seluruh perubahan indeks untuk sementara tidak diterapkan. Penundaan tersebut mencakup penambahan saham baru, baik dari IPO maupun hasil evaluasi, serta penghapusan saham dari hasil review.
Selain itu, perubahan klasifikasi ukuran emiten (large, mid, dan small cap), penyesuaian jumlah saham beredar serta bobot investasi juga ditangguhkan. Aksi korporasi berupa rights issue untuk sementara tidak dilakukan dalam perhitungan indeks.
Meski demikian, sejumlah ketentuan tetap berjalan. Di antaranya, penghapusan saham akibat merger, akuisisi, suspensi berkepanjangan, bangkrut, atau delisting tetap diproses sesuai aturan.
Aksi korporasi yang tidak menambah modal seperti stock split, saham bonus, konsolidasi, maupun spin-off yang bersifat wajib tetap diperhitungkan. Begitu pula dengan pembagian dividen, baik reguler maupun khusus masih tetap diterapkan.
“Keputusan ini tidak terkait klasifikasi negara (Equity Country Classification) dan pengumuman klasifikasi berikutnya tetap pada 7 April 2026,” tulis FTSE.
