OJK Perluas Klasifikasi Data Investor Jadi 39 Kategori

Nur Hana Putri Nabila
2 April 2026, 20:08
OJK
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Warga mengakses data saham dari perangkat laptop di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kini lebih memerinci data pemegang saham di pasar modal. Mereka memperluas klasisfikasi investor dari sebelumnya terbagi 9 kelompok, lalu 27, hingga menjadi 39 kelompok.

Keputusan untuk memublikasikan perincian pemegang saham emiten dibuat untuk menindaklanjuti pengumuman MSCI yang dirilis pada 28 Januari lalu. Dalam pengumuman itu, MSCI memutuskan untuk membekukan seluruh proses rebalancing dan evaluasi indeks saham Indonesia hingga Mei 2026. Lembaga global juga menyoroti transparansi serta konsistensi data pemegang saham emiten yang tercatat di BEI.

Menanggapi permintaan MSCI, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap menyampaikan, tingkat perincian (granularity) klasifikasi investor yang sebelumnya hanya terdiri dari 9 kategori kini telah diperluas menjadi 39 kategori.

Ia menambahkan, perluasan ini merupakan hasil kerja keras KSEI yang didukung oleh seluruh pelaku pasar, anggota bursa, dan bank kustodian. “Untuk mengisi semua klasifikasi-klasifikasi data yang baru yang sekarang jumlahnya sampai 39 dan itu juga sudah selesai dilakukan,” kata Eddy dalam konferensi pers di Gedung BEI, Kamis (2/4). 

Berikut 27 klasifikasi kelompok pemegang saham yang akan dibuka otoritas pasar modal:

  1. Bank
  2. Government
  3. Private Equity
  4. Trustee Bank
  5. Venture Capital
  6. Private Bank
  7. Exchange Traded Funds
  8. Investment Manager
  9. Investment Advisors
  10. Brokerage Firms
  11. Hedge Fund
  12. Sovereign Wealth Fund
  13. Capital Market Supporting Institutions and Professions
  14. Commanditaire Vennootschap (CV) or Limited Partnership
  15. Firm
  16. Investment Fund Selling Agent
  17. Peer to peer lending
  18. Permanent establishment
  19. Sole proprietorship
  20. Corporate
  21. Association/social organizations
  22. State Owned enterprises
  23. Central Bank
  24. State Owned Company
  25. Diocese
  26. Conference
  27. Congregation
  28. Cooperatives
  29. International organization
  30. Political parties
  31. Partnership
  32. Educational Institution
  33. Mutual Funds (MF)
  34. Securities Company (SC)
  35. Pension Funds (PF)
  36. Financial Institutional (IB)
  37. Insurance (IS)
  38. Foundation (FD)
  39. Individual (ID)

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...