Investor Terancam Rugi karena Delisting, Bagaimana Tips Menghindar dari Rugi?
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan atau delisting 18 perusahaan tercatat mulai 10 November 2026. Kebijakan ini diambil terhadap emiten yang dinilai memiliki kondisi operasional tidak memadai serta sahamnya telah disuspensi melebihi batas waktu yang ditentukan bursa.
Langkah tersebut tentunya berdampak bagi investor, terutama bagi investor yang dananya masih tertahan di saham-saham yang akan didepak dari bursa. Salah satu emiten yang masuk daftar delisting adalah PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Di saham ini, sekitar 39% investor ritel tercatat masih belum keluar.
Sebelum disuspensi oleh BEI, saham SRIL sempat diperdagangkan di level Rp 152 pada 11 Mei 2021. Setelah itu, saham tersebut disuspensi dan terakhir tercatat di level Rp 146. Dengan posisi tersebut, nilai dana investor yang masih tertahan diperkirakan mencapai sekitar Rp 30,56 miliar.
Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta menilai kerugian investor pada saham-saham yang berujung delisting umumnya dipicu oleh lemahnya penerapan manajemen risiko.
“Investor kerap abai dalam menerapkan risk management. Jadi kinerja portofolio menjadi tertekan,” ujar Nafan kepada Katadata, Kamis (16/4).
Menurut dia, disiplin dalam menerapkan manajemen risiko menjadi kunci utama untuk menjaga kinerja portofolio tetap sehat. Dengan pengelolaan risiko yang baik, portofolio investor berpeluang tumbuh secara berkelanjutan.
Selain itu, investor juga disarankan lebih selektif dalam memilih saham, dengan mencermati emiten yang memiliki fundamental solid. Investor juga perlu memperhatikan saham yang berada pada valuasi menarik (undervalued) serta memiliki potensi pembalikan tren (trend reversal).
“Yang tidak kalah penting, tetap disiplin dalam menjalankan risk management,” ujarnya.
Sebelumnya bursa menyampaikan akan melakukan delisting terhadap 18 perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia. Sebagai bentuk perlindungan terhadap pemegang saham publik, BEI mewajibkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk melaksanakan pembelian kembali atau buyback atas saham yang dimiliki masyarakat.
BEI menegaskan, meskipun status pencatatan sebagai perusahaan terbuka dicabut, hal tersebut tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh perseroan kepada bursa.
"Perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh bursa," tulis BEI dalam pengumumannya, Sabtu (11/5).
Berikut adalah daftar perusahaan yang akan dihapus pencatatannya dari bursa:
Daftar Emiten Delisting karena Berstatus Pailit
- PT Cowell Development Tbk (COWL)
- PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
- PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
- PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
- PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Daftar Emiten Delisting karena Suspensi Berkepanjangan (Lebih dari 50 Bulan)
- PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
- PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
- PT Northcliff Citra Indonesia Tbk (SKYB)
- PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
- PT Onix Capital Tbk (OCAP)
- PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
- PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
- PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
- PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
- PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY).
