Harga 3 Jenis BBM Pertamina Naik Mulai Hari Ini, Ini Rincian Lengkapnya

Mela Syaharani
18 April 2026, 09:15
Pertamina
Katadata/Fauza Syahputra
Petugas melayani pengendara mobil yang akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Coco MT Haryono, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Pertamina (Persero) menaikkan harga tiga jenis bahan bakar (BBM) non-subsidi per 18 April 2026. Tiga jenis produk tersebut adalah Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

Harga BBM non-subsidi sebelumnya tidak mengalami perubahan sejak 1 Maret hingga 17 April 2026. Harga stagnan di tengah tren harga minyak dunia yang meningkat imbas perang Timur Tengah.

Dari tiga jenis BBM, produk yang mengalami lonjakan terbesar adalah Dexlite sebanyak 70,7%. Harga periode sebelumnya mencapai Rp 14.200 per liter, naik tajam menjadi Rp 24.150 per liter

Berikut daftar harga BBM Pertamina per 18 April 2026:

  • Pertamax (RON 92) sebesar Rp 12.600 per liter (tetap)
  • Pertamax Green 95 (RON 95) sebesar Rp Rp 12.900 per liter (tetap)
  • Pertamax Turbo (RON 98) sebesar Rp 19.850, naik 51,53% dari harga sebelumnya Rp 13.100 per liter,  
  • Dexlite sebesar (CN 51) Rp 24.150 per liter, melonjak 70,7% dari periode sebelumnya Rp 14.200 per liter,  
  • Pertamina Dex sebesar Rp 24.450 per liter, melejit 68,62% dari bulan  sebelumnya Rp 14.500 per liter,  
  • Pertalite (Subsidi): Rp 10.000/liter (tetap)   
  • Biosolar (Subsidi): Rp 6.800/liter (tetap) 

Sinyal naik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan pembahasan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi hampir selesai. Beberapa contoh BBM non-subsidi adalah produk Pertamax series maupun produk yang ada di SPBU swasta seperti Shell, BP-AKR, dan Vivo Energy. 

“Perasaan saya, atas dasar rapat-rapat dengan Pertamina maupun badan usaha swasta, (bahasan) penyesuaian sudah hampir selesai,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (17/4).

Dia menyebut harga non-subsidi seharusnya bergerak mengikuti mekanisme pasar. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020, yang mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

Bahlil mengatakan pada dasarnya pemerintah hanya mengatur harga BBM subsidi, seperti Solar dan Pertalite saja. Berkaitan dengan kondisi perang di Timur Tengah, harga minyak dunia menunjukkan tren kenaikan meski pergerakannya mulai menurun sejak gencatan senjata terjadi. Bulan ini harga BBM non-subsidi tidak mengalami perubahan harga, masih dipatok berdasarkan besaran Maret 2026.

“(Kemarin) Negara harus melakukan penyesuaian, karena harganya tiba-tiba (melejit naik),” ujarnya.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...