Emiten Migas Happy Hapsoro (RATU) Tebar Dividen Rp 122 Miliar, Catat Tanggalnya

Ahmad Islamy
12 Mei 2026, 16:05
RATU
Freepik.com
Ilustrasi transaksi saham.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Emiten migas terafiliasi pengusaha nasional Happy Hapsoro, PT Raharja Energi Cepu Tbk (RATU), menyetujui pembagian dividen tunai senilai Rp 122,17 miliar untuk Tahun Buku 2025. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) RATU yang digelar di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, pada Kamis (7/5) pekan lalu.

Berdasarkan ringkasan risalah rapat yang disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (12/5), manajemen mengungkapkan total dividen yang dibagikan setara US$ 7,03 juta dengan acuan kurs tengah Bank Indonesia per 4 Mei 2026 sebesar Rp 17.378 per dolar AS. Dengan demikian, pemegang saham akan memperoleh dividen sebesar Rp 45 per saham.

RUPST dihadiri pemegang saham yang mewakili 69,849% dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Seluruh agenda rapat disetujui dengan suara bulat, termasuk penggunaan laba bersih Tahun Buku 2025.

Manajemen menetapkan tanggal pencatatan pemegang saham atau recording date pada 21 Mei 2026 pukul 16.00 WIB. Sementara jadwal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 19 Mei 2026, sedangkan ex dividen berlangsung pada 20 Mei 2026. Untuk pasar tunai, cum dividen ditetapkan pada 21 Mei 2026 dan ex dividen pada 22 Mei 2026.

"Perseroan menargetkan pembayaran dividen dilakukan paling lambat pada 10 Juni 2026," tulis manajemen dalam pengumumannya.

Selain untuk dividen, RATU juga menyisihkan dana cadangan sebesar Rp 100 juta. Sementara sisa laba bersih dibukukan sebagai laba ditahan. 

Dalam agenda lainnya, pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025 yang telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Sejalan dengan pengesahan tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris RATU memperoleh pelunasan dan pembebasan tanggung jawab atas tindakan pengurusan dan pengawasan sepanjang tahun lalu.

RUPST juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mengaudit laporan keuangan Tahun Buku 2026. Komisaris juga diberi mandat menetapkan honorarium dan persyaratan lain bagi auditor yang ditunjuk.

Selain itu, pemegang saham menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji dan tunjangan direksi dengan mempertimbangkan kondisi keuangan serta operasional perseroan. Penetapan honorarium Dewan Komisaris juga akan mempertimbangkan tingkat persaingan di industri sejenis.

Perseroan turut menyampaikan laporan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham dalam agenda kelima rapat. Namun, agenda tersebut hanya bersifat pelaporan sehingga tidak disertai pengambilan keputusan dari pemegang saham.

Di sisi lain, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) RATU yang semula dijadwalkan setelah RUPST diputuskan ditunda. Perseroan menyebut penundaan dilakukan karena masih adanya tanggapan lanjutan dari OJK yang perlu ditindaklanjuti.

add katadata as preferred source
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...