Kata Bos BEI soal Demutualisasi Bakal Ganggu Independensi Bursa
Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons kekhawatiran beberapa kalangan akan terganggunya independensi pasar modal nasional itu pascapengesahan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Perubahan UU itu telah membuka jalan bagi pihak di luar anggota bursa untuk memiliki saham BEI atau demutualisasi.
Dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK, tiga institusi negara yang disebutkan secara eksplisi dapat menjadi pemegang saham BEI adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pembahasan mengenai demutualisasi BEI masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari pemerintah. Menurutnya, hingga saat ini BEI masih mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam revisi UU P2SK.
“Bagaimana pengaturan lebih lanjut tentu itu sama-sama kami tunggu,” ucap Jeffrey usai RUPST di Gedung BEI, Jakarta, Senin (29/6).
Lebih lanjut, Jeffrey mengatakan BEI akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait begitu pemerintah menerbitkan aturan turunan dari UUP2SK mengenai demutualisasi bursa. Menurutnya, BEI mendukung penuh pelaksanaan demutualisasi karena selain merupakan amanat undang-undang.
Langkah tersebut diyakini akan membuat BEI menjadi bursa yang lebih modern. Ia juga menyebut saat ini BEI merupakan salah satu dari sedikit bursa di dunia yang masih belum menerapkan skema demutualisasi.
“Kami juga tentu meyakini dengan demutualisasi akan membuat BEI menjadi lebih lincah sehingga akan lebih mudah untuk mencapai target-target yang telah kami tetapkan,” ucapnya.
Jeffrey menuturkan, otoritas BEI telah menetapkan sejumlah target yang ingin dicapai pada 2030. Di antaraya menargetkan market cap atau kapitalisasi pasar sebesar Rp 30.000 triliun, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) mencapai Rp 31 triliun, serta jumlah perusahaan tercatat menembus lebih dari 1.100 emiten.
Selain itu, Jeffrey juga menargetkan jumlah investor pasar modal mencapai 35 juta dalam empat tahun ke depan. BEI juga juga membidik rasio kapitalisasi pasar terhadap produk domestik bruto (PDB/GDP) berada di atas 83%.
“Di Tahun 2030 kami yakini tidak mudah tetapi ini adalah apa yang harus kita capai yang ingin kita capai untuk pasar modal Indonesia ke depan, bagaimana bisa membawa BEI menjadi 10 bursa besar di dunia,” tuturnya.
Sebelumnya, pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai kepemilikan saham BEI oleh Danantara tidak menjadi persoalan. Ia menyebut praktik serupa juga ada di sejumlah bursa global.
Sebagai contoh adalah Singapore Exchange, di mana pemegang sahamnya adalah Temasek Holdings (SWF Singapura). Selain itu ada pula National Stock Exchange of India yang sahamnya dimiliki oleh Life Insurance Corporation of India (LIC). Kepemilikan saham kedua bursa itu masih diisi oleh entitas usaha.
Namun, kata Herry, akan jadi berbeda halnya jika Bank Indonesia (BI) juga masuk sebagai pemegang saham bursa. Menurutnya, BI merupakan regulator sehingga apabila menjadi pemegang saham berpotensi memengaruhi independensi BEI.
Kondisi tersebut, menurutnya juga dapat membuka ruang kebijakan yang justru berisiko terhadap stabilitas sektor keuangan demi mendukung kepentingan pasar saham.
“Regulator turut menjadi operator merupakan kekeliruan dalam penerapan tata kelola, karena campur-aduk fungsi pengawasan dengan pelaksanaan,” kata Herry ketika dihubungi Katadata.co.id, Senin (22/6).
Herry juga menilai masuknya BI sebagai pemegang saham bursa bisa memunculkan persoalan baru dalam tata kelola pasar keuangan. Ia menyebut kondisi semacam itu berpotensi membuat BI “berhadapan” dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pasar modal.
Dia menganggap akan sulit secara praktis ketika OJK harus menegur BEI yang di dalamnya terdapat kepemilikan BI. Herry juga menyoroti potensi intervensi, saat ini BI mengatur pasar uang, sehingga ketika ikut masuk sebagai pemegang saham Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, kekuasaan BI di pasar keuangan makin tak terbatas.
“Dalam kondisi seperti itu, risiko moral hazard makin sulit dibendung. Apalagi, BI merupakan bagian dari Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK),” ucap Herry.
Sebelumnya, Danantara menyatakan tengah bersiap masuk ke BEI. Niatan itu semakin terbuka seiring dengan rencana pemerintah merampungkan demutualisasi BEI yang sedianya rampung pada kuartal pertama 2026.
