OJK Tiru Singapura dan Hong Kong Batasi Kepemilikan Saham BEI usai Demutualisasi

Karunia Putri
12 Agustus 2026, 15:51
BEI
Katadata/Fauza Syahputra
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi (kiri) bersama Pjs Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan keterangan saat Konferensi Pers Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) membuka jalan bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pascademutualisasi dan penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) pasar modal. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menetapkan porsi tertentu atas kepemilikan saham BEI oleh tiga institusi negara itu. 

Karenanya, persoalan ini menjadi salah satu poin penting yang mesti diatur dalam peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi bursa. Peraturan tersebut sebagai turunan dari UU P2SK.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, rancangan POJK yang sedang digodok pihaknya saat ini memang tidak akan menetapkan secara spesifik porsi kepemilikan saham bagi Kementerian Keuangan, BI, Danantara. “Kemungkinan besar di konsep pengaturan yang ada, tentu tidak ada indikasi spesifik terkait jumlah kepemilikan dari semua pihak, termasuk tiga lembaga yang disebutkan secara spesifik di undang-undang,” ujar Hasan ketika ditemui pada Selasa (11/8).

Walaupun begitu, kata dia, OJK akan menetapkan batas kepemilikan maksimum saham BEI yang dapat dimiliki satu pihak tanpa persetujuan regulator. Jika melewati batas itu, pihak yang bersangkutan harus meminta persetujuan OJK untuk memliki saham BEI.

Ketika ditanya mengenai besaran batas tersebut, Hasan belum mau mengungkapkannya. Dia menyebut OJK masih melakukan kajian dengan melihat benchmark bursa di negara lain, termasuk Singapura dan Hong Kong.

Dia menegaskan, badan negara maupun publik baru dapat memiliki saham BEI setelah bursa melakukan IPO.

Hasan menuturkan, rancangan POJK tentang demutualisasi BEI saat ini telah memasuki tahap finalisasi internal. OJK tengah melakukan pembersihan dan rekonsiliasi untuk menyelaraskan seluruh ketentuan sebelum rancangan aturan tersebut disampaikan kepada publik. Aturan ini ditargetkan dapat terbit pada kuartal ketiga tahun ini.

“Di tahapan selanjutnya kami akan menyebarkan ini sebagai informasi kepada publik untuk mengundang partisipasi dan pandangan publik terkait dengan pengaturan dimaksud,” ujar Hasan.

Setelah proses tersebut, rancangan POJK akan memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Setelah memperoleh persetujuan, aturan tersebut akan diundangkan dan menjadi landasan hukum pelaksanaan demutualisasi BEI.

Singapura dan Hong Kong Juga Batasi Kepemilikan Saham Bursa 5%

Berdasarkan penelusuran Katadata.co.id, dalam prospektus IPO Singapore Exchange (SGX) saat demutualisasi dan IPO pada 2000, Temasek Holdings melalui entitas yang dimilikinya yaitu SEL Holdings Pte Ltd memegang 291,7 juta saham atau 29,2% dari total saham SGX.

Temasek Holdings adalah badan usaha milik negara sekaligus perusahaan investasi global yang didirikan oleh pemerintah Singapura. Namun, saham SGX yang dipegang SEL Holdings tersebut tidak memiliki hak suara berdasarkan pembatasan dalam Merger Act.

SEL Holdings Pte Ltd adalah perusahaan khusus yang ditunjuk Pemerintah Singapura untuk memegang saham SGX dalam kerangka kepentingan Financial Sector Development Fund (FSDF).

Prospektus tersebut juga menyebut Merger Act mengatur bahwa pihak yang ingin memiliki kepemilikan saham signifikan di SGX harus memperoleh persetujuan Monetary Authority of Singapore (MAS), semacam OJK-nya Singapura. Kepemilikan saham signifikan tersebut secara umum diartikan sebagai 5% atau lebih dari saham yang beredar.

Sementara itu, bursa Hong Kong juga menerapkan ketentuan serupa. Berdasarkan laman resmi Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX), seseorang atau institusi yang memiliki/mengendalikan 5% atau lebih hak suara HKEX dikategorikan sebagai minority controller (pengendali minoritas). Mereka memerlukan persetujuan tertulis dari Securities and Futures Commission (SFC), setelah berkonsultasi dengan Financial Secretary Hong Kong.

Berdasarkan Pasal 61 Securities and Futures Ordinance (SFO) atau Bab 571 Undang-Undang Hong Kong, seseorang tidak dapat menjadi Minority Controller tanpa memperoleh persetujuan tertulis SFC. Minority Controller merupakan pihak yang, baik sendiri maupun bersama pihak terkait, berhak menggunakan atau mengendalikan 5% atau lebih hak suara dalam rapat umum HKEX.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...