OJK Targetkan POJK Demutualisasi BEI Rampung Bulan ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut regulasi turunan undang-undang (UU) terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan rampung pada September ini. Regulasi itu diterbitkan dalam bentuk peraturan OJK (POJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, saat ini rancangan POJK tersebut sudah masuk tahap final. “Kami harapkan segera selesai pada September 2026,” kata Hasan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).
Dia menuturkan, proses penyusunan POJK demutualisasi BEI di internal lembaganya telah rampung dan mendapat keputusan dalam forum rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK. Pihaknya juga telah melakukan penyelarasan dengan Departemen Hukum OJK hingga harmonisasi dengan Kementerian Hukum.
Selanjutnya, kata Hasan, OJK dijadwalkan menggelar focus group discussion (FGD) untuk mempertajam perumusan regulasi baru itu. Setelah proses harmonisasi di Kementerian Hukum selesai, POJK tersebut tinggal melalui tahap penomoran dan penetapan oleh OJK sebelum diterbitkan dan berlaku efektif.
Hasan mengatakan, BEI harus melakukan sejumlah penyesuaian setelah POJK berlaku, termasuk mengubah anggaran dasar seiring perubahan struktur kelembagaan, kepemilikan, dan sifat organisasi pascademutualisasi. BEI juga perlu menyesuaikan sejumlah peraturan bursa yang terdampak oleh perubahan status itu.
“Setelah itu dilakukan, mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa menjadi bagian dari pemegang saham baru bursa efek,” kata Hasan.
Danantara, Kemenkeu, BI Bisa Kuasai Lebih dari 5% Saham BEI
Lebih lanjut, Hasan juga mengatakan, konsep POJK yang disusun sejauh ini mengatur batas maksimal kepemilikan saham BEI sebesar 5% yang berlaku umum bagi seluruh pihak. Ketentuan itu mencakup anggota bursa yang saat ini menjadi pemegang saham maupun badan hukum Indonesia di luar anggota bursa.
Kendati demikian, pihak-pihak tertentu masih dapat memiliki saham BEI melampaui batas maksimal tersebut, asalkan memenuhi sejumlah kriteria yang diatur lebih terperinci dalam POJK.
OJK juga membuka peluang bagi entitas negara untuk memiliki saham BEI lebih dari 5% lewat demutualisasi bursa. Berdasarkan ketentuan dalam revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), ada tiga entitas negara yang dapat menjadi pemegang saham BEI, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Hasan mengatakan, pihak yang ingin memiliki saham di atas batas tersebut harus melalui proses pengajuan, penelitian, dan memperoleh persetujuan OJK sesuai dengan kriteria dan kondisi yang ditetapkan dalam POJK.
“Tapi nanti akan ada kriteria yang dapat saja dipenuhi oleh pihak tertentu, terutama yang menjadi pemegang saham strategis termasuk 3 pihak tadi (BI, Kemenkeu, Danantara), maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di BEI melampaui angka batasan di 5%,” kata Hasan.
Tak hanya itu Hasan mengatakan demutualisasi membuka peluang bagi pihak di luar anggota bursa untuk menjadi pemegang saham bursa efek. Saat ini, kepemilikan BEI hanya terbatas pada perusahaan efek yang menjadi anggota bursa.
Namun, masuknya pemegang saham baru tetap harus melalui mekanisme pengambilan keputusan dan mendapat persetujuan dari BEI. Termasuk melalui proses penawaran saham kepada pihak yang akan menjadi pemegang saham.
“Sebelumnya tentu mekanisme dan skemanya ditetapkan melalui perubahan anggaran dasar, perubahan peraturan bursa, dan ditetapkan melalui forum RUPS di bursa efek,” ucap Hasan.
