Daftar 5 Saham Short Selling Mulai 1 Oktober, Ada BUMI - BBCA Cek Ketentuannya

Nur Hana Putri Nabila
29 September 2026, 06:05
Pengunjung memotret layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (7/8/2026). IHSG pada perdagangan Jumat (7/8) ditutup menguat 65,94 poin atau menguat 1,04 persen ke level 6.409,65 dan level ini menanda
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hm
Pengunjung memotret layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (7/8/2026). IHSG pada perdagangan Jumat (7/8) ditutup menguat 65,94 poin atau menguat 1,04 persen ke level 6.409,65 dan level ini menandai posisi tertinggi IHSG dalam tiga bulan terakhir.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali membuka transaksi short selling secara bertahap mulai 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, BEI menetapkan lima saham yang dapat diperdagangkan menggunakan mekanisme tersebut.

Kelima saham itu adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF).

Daftar tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00135/BEI/09-2026 tertanggal 18 September 2026. Sejumlah saham yang masuk daftar berasal dari emiten yang terafiliasi dengan kelompok konglomerasi besar, antara lain Grup Barito milik Prajogo Pangestu, Grup Bakrie, hingga Grup Salim.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan ketentuan short selling mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Namun, tidak semua perusahaan sekuritas langsung dapat memfasilitasi transaksi tersebut.

Pada tahap awal, baru terdapat dua Anggota Bursa yang dapat menyediakan fasilitas short selling, yakni PT Semesta Indovest Sekuritas dan PT Ajaib Sekuritas.

Investor yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Investor perlu membuka rekening short selling pada Anggota Bursa yang menyediakan fasilitas tersebut. Selain itu, investor wajib memiliki modal minimal Rp 50 juta dan telah mempunyai rekening reguler selama sedikitnya enam bulan.

Jeffrey mengingatkan short selling merupakan salah satu fitur yang dapat digunakan untuk mendukung strategi investasi, tetapi memiliki risiko.

“Oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka,” ucap Jeffrey.

Cara Kerja dan Risiko Short Selling

Short selling merupakan transaksi penjualan efek yang belum dimiliki investor ketika transaksi dilakukan. Berbeda dengan transaksi saham biasa ketika investor membeli saham terlebih dahulu sebelum menjualnya, dalam short selling investor lebih dulu menjual saham yang dipinjam, kemudian membelinya kembali.

Strategi ini umumnya digunakan ketika investor memperkirakan harga saham akan turun. Investor menjual saham pada harga tertentu, kemudian berharap dapat membelinya kembali pada harga yang lebih rendah. Selisih harga tersebut menjadi potensi keuntungan investor.

Namun, strategi ini juga membawa risiko tinggi. Jika harga saham justru bergerak naik setelah penjualan dilakukan, investor harus membeli kembali saham pada harga yang lebih tinggi untuk mengembalikan saham yang dipinjam. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Karena karakteristik risikonya, transaksi short selling umumnya digunakan oleh investor berpengalaman yang memiliki analisis dan perkiraan terhadap pergerakan harga saham.

Pemberlakuan short selling pada Oktober mendatang sekaligus menjadi babak baru setelah transaksi tersebut sempat dilarang total ketika pandemi Covid-19 melanda pada Maret 2020. Larangan diterapkan untuk meredam tekanan jual yang berpotensi memperburuk kejatuhan pasar saham ketika itu.

Rencana mengaktifkan kembali transaksi short selling kemudian bergulir sejak pertengahan 2024. BEI sempat menargetkan implementasinya pada kuartal pertama 2025 sebelum menggesernya ke kuartal kedua 2025.

Pelaksanaannya kembali tertunda. BEI kemudian sempat menjadwalkan transaksi short selling mulai 17 Maret 2026, tetapi rencana tersebut kembali mundur.

Kini, setelah beberapa kali mengalami penundaan, BEI menetapkan implementasi short selling secara bertahap mulai 1 Oktober 2026. Pengaktifan kembali fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya pendalaman pasar keuangan Indonesia.

Keberadaan short selling diharapkan memberikan pilihan strategi yang lebih beragam bagi investor sekaligus mendukung likuiditas perdagangan saham. Implementasinya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, pengelolaan risiko, serta efektivitas pengawasan di pasar modal.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...