BEI Respons Ancaman MSCI, Ungkap Strategi Reformasi Selamatkan Pasar Modal RI
Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya untuk memperkuat transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia menyusul rencana lembaga pemeringkat global MSCI menurunkan status pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan berbagai langkah konkret untuk memperbaiki kualitas pasar modal. Kedua otoritas selanjutnya akan melanjutkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kepercayaan investor domestik maupun global.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kemajuan dan langkah reformasi yang telah dilakukan, BEI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada MSCI mengenai dasar pertimbangan dan penilaian yang melatarbelakangi pengumuman tersebut,” ujar Jeffrey dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).
Jeffrey menyatakan, berbagai langkah perbaikan yang dilakukan otoritas pasar modal telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.
Menurut dia, perkembangan tersebut mencerminkan komitmen berkelanjutan otoritas dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kredibilitas serta daya saing pasar modal Indonesia.
BEI juga menghormati independensi MSCI dalam melakukan penilaian dan menentukan klasifikasi pasar berdasarkan metodologi yang dimilikinya. Namun, BEI menilai kemajuan reformasi yang telah dilakukan perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses konsultasi tersebut.
Lebih jauh ia menjelaskan pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 masih berupa konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar, bukan keputusan final. MSCI membuka kesempatan bagi pelaku pasar untuk menyampaikan masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan final dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Menurut Jeffrey ke depan, BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK dan pemangku kepentingan untuk memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
MSCI Soroti Transparansi dan Tata Kelola
Sebelumnya, MSCI membuka konsultasi atas usulan penurunan status pasar modal Indonesia dari emerging market menjadi standalone market. Usulan tersebut muncul menyusul kekhawatiran investor mengenai kelayakan investasi (investability) dan tata kelola pasar saham Indonesia.
MSCI menyoroti sejumlah persoalan, termasuk struktur kepemilikan saham yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan, serta dugaan praktik perdagangan terkoordinasi. Persoalan tersebut dinilai memengaruhi kemampuan investor untuk menilai dan mengakses pasar saham Indonesia secara memadai.
Sebagai bagian dari langkah yang diumumkan, MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan ini mencakup penambahan konstituen MSCI Indonesia Investable Market Index serta peningkatan foreign inclusion factor dan jumlah saham beredar yang diperhitungkan dalam peninjauan indeks maupun aksi korporasi.
Konsultasi MSCI menjadi tantangan bagi otoritas pasar modal Indonesia untuk menunjukkan bahwa reformasi yang berjalan mampu menjawab persoalan transparansi, aksesibilitas, dan tata kelola yang menjadi perhatian investor global. Keputusan akhir MSCI pada 2027 akan menentukan apakah Indonesia tetap berada dalam kelompok pasar berkembang atau berpindah ke kategori pasar mandiri.
