Kapolri Kerahkan Tim dari Bareskrim Usut Pidana di Pasar Modal

Karunia Putri
16 Oktober 2026, 16:12
Kapolri
Katadata/Fauza Syahputra
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto (tengah) bersama Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi (kanan), dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan keterangan pers perkembangan pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyambangi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10). Kunjungan Suyudi itu menyusul pengumuman MSCI yang membuka konsultasi atas usulan perubahan status pasar saham RI dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market).

Selain Suyudi, hadir pula Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad; Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi; CEO Danantara Rosan Roeslani, serta; Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria.

Dalam konferensi persnya, OJK mengumumkan sanksi administratif terhadap sejumlah emiten yang diduga melanggar ketentuan di sektor pasar modal. Sementara itu, Suyudi menyatakan komitmen kepolisian untuk menindak tegas dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

Ia mengatakan, Polri akan menurunkan tim dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk menindaklanjuti informasi dan pengaduan yang diterima terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal, tentunya dengan alat bukti yang akan kami kumpulkan,” kata Suyudi di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10).

Menurut Suyudi, langkah tersebut dilakukan demi memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, penegakan hukum dan pemberian sanksi merupakan bagian dari upaya mempercepat reformasi integritas pasar modal Indonesia.

Hasan menyebutkan, sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak dengan total nilai sanksi lebih dari Rp 390 miliar.

OJK juga terus memeriksa saham-saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi. Pemeriksaan awal dilakukan terhadap setiap saham dalam daftar tersebut untuk mengidentifikasi potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar tersebut, OJK telah memeriksa sedikitnya 31 saham dan menemukan indikasi potensi pelanggaran pidana.

Pada Jumat (16/10), OJK mengumumkan penegakan hukum terhadap tiga emiten yang menjadi perhatian, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp 1,5 triliun kepada DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, dan Rp 100 miliar kepada CUAN.

“Hari ini khusus terkait penegakan hukum terkait tiga emiten utama dalam high shareholding concentration dimaksud, yaitu emiten dengan kode saham DSSA, BREN, dan CUAN,” kata Hasan.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...