Duo Saham Prajogo Anjlok hingga ARB, BREN–CUAN Terbukti Manipulasi Pasar

Nur Hana Putri Nabila
16 Oktober 2026, 16:53
Saham
Barito Renewables Energy
IPO PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Oktober 2023.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dua emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), terbukti memanipulasi perdagangan di pasar modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak dua saham itu dengan mengenakan sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar.

Skandal itu baru ditindak otoritas pasar modal pada hari ini. Padahal, kasus tersebut telah mencuat sejak 2024. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan alasan instansinya baru mengambil tindakan terhadap pelanggaran itu sekarang.

“Butuh proses,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10).

Dari lantai bursa, saham BREN dan CUAN anjlok menyentuh auto reject bawah (ARB) pada perdagangan intraday Jumat (16/10) ini pukul 15:00 WIB. BREN melorot 14,91% ke Rp 1.855 per saham dengan kapitalisasi pasar menjadi Rp 248,17 triliun. CUAN juga babak belur dengan terkoreksi 14,29% ke Rp 540 dengan kapitalisasi pasarnya anjlok menjadi Rp 60,71 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, instansinya telah memeriksa setiap emiten yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar tersebut, OJK telah memeriksa sedikitnya 31 saham dan menemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.

Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Kemudian, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.

OJK lantas memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Mereka terdiri atas sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan pasti saham.

“OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN, setidaknya kepada lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian dan tujuh pihak penjatahan pasti,” kata Hasan.

Lebih jauh, OJK juga menemukan dugaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.

Menurut Hasan, kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Skandal BREN dan CUAN Mencuat sejak 2024

Dua tahun silam, OJK sempat memeriksa transaksi saham BREN secara mendalam. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK kala itu, Inarno Djajadi, mengungkapkan pemeriksaan tersebut mencakup potensi perdagangan semu atau manipulasi pasar.  

"Apabila terbukti ada pelanggaran, OJK akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Inarno dalam jawaban tertulis pada 2 Oktober 2024.

Selain tindakan pemeriksaan, dalam kegiatan pengawasan transaksi saham, termasuk di antaranya BREN, Inarno menyebut OJK melakukan analisis atas pergerakan harga saham sesuai prosedur. Adapun prosedur yang dimaksud berlaku untuk mendeteksi adanya ketidakwajaran dalam perdagangan saham.

 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nur Hana Putri Nabila
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...